Pak Presiden Jokowi, BPH Migas Dan Pertamina Kota Batam Langgar Pasal 33 UUD 1945
4 min readTopiknusantara.com, Batam | BPH Migas mengabaikan kebutuhan dasar hidup masyarakat di tiga Desa di Kelurahan sembulang atau Masyarakat hinterland Kecamatan Galang, Kota Batam, Pasalnya Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhan sosial masyarakat sudah hampir empat bulan di stop tanpa alasan.
Pertamina Kota Batam selaku penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di kota Batam juga ikut mengabaikan kebutuhan dasar hidup akan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperuntukan kepada penerangan jalan, Rumah ibadah, dan kegiatan sosial lainnya dan kebutuhan Penerangan Masyarakat.
“Sudah hampir 4 bulan kami tak punya penerangan lampu, selama itu pula kami tak bisa beribadah kusuk karena mesin Genset tak bisa hidup karena BBM solar untuk menghidupkan Genset tak ada. Pertamina Kota Batam menyetop BBM tersebut, bahkan kami tak bisa beribadah apalagi solat Magrib dan solat subuh,”ujar Muslim warga Pulau Seraya kepada Media Independennews.com dan silabuskepri.co.id
Karena itu, Muslim, berharap pertamina kota Batam segera memberikan jatah BBM yang sudah ditentukan Dinas Sosial Kota Batam.
“Melihat warga tak dapat beribadah akibat BBM untuk menghidupkan genset tak ada, saya sangat sedih,” ujar Muslim dengan rahut wajah sedih.
Sebelumnya, Redaksi IndependenNews.com dan silabuskepri.co.id telah melakukan konfirmasi ke BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) melalui Email Humas@bphmigas.go.id yang disarankan oleh Pertamina Kota Batam melalui saudara Gilang, namun sangat disayangkan BPH Migas Pusat sepertinya tak menanggapi konfirmasi yang dilanyangkan redaksi media online ini tertanggal 30 Oktober 2023.
Seperti diketahui, bahwa BPH Migas adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi. Namun sangat disanyangkan BPH Migas telah mengabaikan kebutuhan dan Hak dasar Rakyat.
Dalam UUD 1945 jelas mengatakan Bumi dan Air dikelola Negara untuk kemakmuran Rakyat, sementara BPH Migas melalui Pertamina Kota Batam telah mengabaikan hak hidup masyarakat berkesejahteraan. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pada pemberitaan sebelumnya, Masyarakat di tiga Desa di Kecamatan Galang tak dapat menikmati penarangan, pasalnya Genset yang digunakan sebagai Sumber Penerangan di tiga Desa tidak dapat beroperasi karena Bahan Bakar Minyak (BBM) di stop oleh Pertamnina Batam.
Adapun tiga desa yang mengalami gelap gulita akbibat BBM distop Pertamina Batam yakni Desa Pulau Seraya Kelurahan Batu Legong, Desa Pulau Nanga kelurahan Galang Baru dan Desa Tanjung Melagan Kecamatan Galang.
Masyarakat ketiga Desa Hinterland itu menyanyangkan sikap Pertamina Kota Batam yang bertindak sepihak dan semena-mena, dengan sengaja menyetop jatah BBM yang mana BBM tersebut untuk kebutuhan Hajat Hidup orang Banyak (tiga Desa-red).
“Sejak distop BBM tiga bulan lalu desa kami tak ada penerangan, anak-anak kami tak bisa belajar untuk mengerjakan PR dan kegiatan lainnya masyarakat di 3 Desa yakni Desa Pulau Seraya Kelurahan Batu Legong, Desa Pulau Nanga kelurahan Galang Baru dan Desa Tanjung Melagan Kecamatan Galang. Ini namanya penjoliman oleh Pertamina terhadap warga di tiga Desa ini,”ujarnya dengan nada Kesal
Lanjutnya, apabila tidak ada penyaluran BBM ke Desa Kami, maka jangan salahkan warga dari 3 Desa ini menggelar Aksi Demo ke Kantor Pertamina Batam Center.
“Kami akan tuntut pimpinan pertamina Batam di Buang dari Batam, karena telah menjolimi kami warga Hinterland, masakan 3 bulan ini jatah BBM di Stop ke desa Kami,” ujar Warga Seraya yang namanya minta dirahasiakan.
Kegunaan BBM itu, kata Sumber, untuk menghidupkan Mensin Genset yang digunakan warga untuk penerangan jalan Desa, rumah Ibadah dan panti Asuhan dan kebutuhan penerangan warga.
“Akibat penyetopan BBM tersebut, kami warga pulau susah untuk melakukan ibadah karena Genset tak bisa hidup akibat BBM tak ada,”ujarnya dengan nada Kesal
Sementara itu, Pihak Operator Penyaluran BBM atau Pertamina Kota Batam, melalui Saudara Gilang menampik bahwa penyetopan BBM untuk kalangan sosial tersebut bukan dari pihak mereka melainkan kebijakan BPH Migas.
“Penyetopan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Rekomendasikan Dinas Sosial Kota Batam yang ditujukan kepada kalangan sosial di daerah Hinterland bukan pertamina Batam yang menyetop tapi itu instruksi dari BPH Migas Pusat,”ujarnya
Lebih jauh Gilang mengatakan, akibat penyaluran BBM melalui Dinas Sosial yang dilakukan selama ini berimbas pada perpimdahan Pimpinan Pertamina Batam. BPH Migas memberikan sanksi materi terhadap petugas yang menyalurkan BBM kelangan sosial itu.
“Pimpinan Pertamina Batam Pindah Gegara ada kesalahan penyaluran BBM seperti rekomendasi Dinas Sosial,”ujar Gilang
Ditanya soal Kebijakan, kata Gilang, tidak ada kebijakan karena jika tetap disalurkam maka akan jadi temuan BPH.
“Saya akan berupaya mencari solusi agar BBM masuk ke Hinterland kebutuhan husus kalangan sosial itu, tapi terlebih dahulu saya koodinasikan ke BPH Migas Pusat. Mas bantu saya agar cepat dapat respon dari Migas,” cetus Gilang
Hingga berita ini diunggah redaksi masih melakukan konfirmasi kepada Humas BPH Migas