Desember 5, 2024

Berita Informasi Nusantara

Ikuti Perpres 191 Tahun 2014, Dinas Sosial Kota Batam Buka Kembali Kran BBM Untuk Masyarakat Hinterland

2 min read

Topiknusantara.com, Batam | Dinas Sosial Kota Batam akan membuka kembali kran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat hinterland, khusus untuk layanan umum Cramatorium dan Rumah Ibadah, setelah kurang lebih dari 7 bulan penyaluran BBM untuk masyarakat hinterland distop karena alasan penyaluran BBM untuk kalangan Rumah tangga tidak sesuai dengan lampiran Perpres 191 Tahun 2014.

“Dinas sosial tidak pernah menghambat ataupun mempersulit masyarakat untuk memperoleh BBM, dengan satu syarat kami menyalurkannya sesuai dengan deregulasi atau Perpres no 191 Tahun 2014, silahkan masyarakat membuat permohonan baru, peruntukannya untuk Cremation atau Rumah Ibadah,” ujar Vidiyanti selaku Fungsional Pengelola Swadaya Masyarakat Dinas Sosial kepada Awak Media ini, Kamis (9/11/23) di ruang kerjanya

Dikatakan Vidi, Penyetopan BBM kepada masyarakat hinterland terjadi setelah kunjungan BPH Migas kepada beberapa SPBU, yang mana jenis BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite yang bisa dikeluarkan Dinas Sosial hanya untuk peruntukan Crematorium dan Rumah ibadah.

“Kenyataan nya dilapangan BBM tersebut digunakan untuk penerangan Rumah warga, berdasarkan lampiran Perpres 191 bahan bakar bersubsidi yang bisa dipergunakan untuk penerangan warga hanya minyak tanah, tetapi selama ini rekom yang kita keluarkan jenis solar, yang kemudian menjadi permasalahan kawan-kawan di SPBU, sehingga mereka mengeluarkan BBM bersubsidi ini tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai dengan Perpres 191,”ujar Vidi

Lanjut Vidi, setelah itu terjadi beberapa SPBU mendatangi Kantor Dinas Sosial untuk menyampaikan bahwa pihak SPBU mengeluarkan BBM berdasarkan surat rekomendasi Dinas Sosial.

“Betul rekomendasinya itu betul dari kami, tapi ternyata rekomendasi yang kami keluarkan pun tak sesuai dengan Perpres, sehingga kami hentikan dengan alasan dampaknya sangat besar bagi kawan-kawan di SPBU. Niat kami membantu kawan-kawan di SPBU, tetapi ketika mereka menjual BBM tidak sesuai dengan peruntukan maka mereka dikenakan sanksi, bahkan beberapa SPBU yang menyampaikan kepada kami bahwa mereka dikenakan sanksi pengembalian selisih bayar dengan dana yang lumayan besar, bahkan sanksinya juga bisa sampai penutupan usaha,”ujar Vidiyanti.

Baca berita lainnya  Investment Award 2023, Apresiasi BP Batam Kepada Tokoh dan Pelaku Usaha

Lebih jauh Vidiyanti mengatakan bahwa Dinas Sosial tidak masalah untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi yang artinya tidak ada resikonya bagi Dinas Sosial tapi resikonya ada pada Kawan-kawan di SPBU.

“Permasalahan ini terjadi masih dalam tahun ini,”ucap Vidi

Sementara terkait persoalan kebutuhan Penerangan Rumah Ibadah Vidi mengatakan pihaknya akan memberikan surat rekomendasi dengan syarat Masyarakat membuat surat permohonan ulang.

“Kita minta masyarakat membuat surat permohonan baru dengan melengkapi persyaratan 1. Surat permohonan dari Rumah Ibadah Misalkan Gereja atau Masjid diketahui RT/RW dan Lurah, 2. Susunan pengurus rumah ibadah, 3. surat pernyataan dari pengurus bahwa benar BBM digunakan untuk kebutuhan Penerangan Rumah Ibadah yang ditandatangani diatas Materai, 4. Foto Copy KTP dari Pengurus,”kata Vidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *