Rokok Tanpa Cukai Merek Menchester dan OFO Bold Marak, Bea Cukai Batam Dinailai Tak Mampu Hentikan Bisnis Pajak Gelap itu
2 min readTopiknusantara.com,Batam | Penetapan kenaikan cukai rokok oleh pemerintah sebesar 12 persen di tahun 2023, menjadi angin segar bagi mafia atau pemain rokok ilegal di Kota Batam. Bisnis rokok ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau ini bukan cerita baru. Bisnis ini semakin marak karena bisa meraup keuntungan yang cukup besar.
Padahal, Bea cukai Batam diketahui kerap mengkampanyekan untuk menggempur peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia, akan tetapi terkhusus di kota Batam permainan mafia penjahat pajak ini masih terus terjadi bahkan bisa dikatakan menjamur.
Investigasi dilapangan baru baru ini, sekitar dua merek rokok ilegal (tanpa cukai) saat ini bebas beredar di pasaran yakni rokok Manchester yang terdiri dari sekitar 4 jenis varian rasa, dan juga merek OFO Bold. Kedua merek rokok ini telah beredar luas di pasaran kota Batam dan laku keras di kalangan perokok. Tingginya permintaan pasar tentu dikarenakan harga yang masih tergolong murah serta cita rasa yang tidak kalah jauh dengan rokok resmi yang ada.
Rokok tanpa pita cukai merek Manchester ini diketahui sangat trend dikalangan perokok di kota Batam, sebab selain harga yang murah jenis rokok ini dianggap keren habis sebab terdiri dari berbagai kemasannya yang menarik ada jenis slim dan kemasan biasa demikian juga rokok OFO BOLD yang tidak kalah nikmat dan rasa yang mentereng.
Seorang penikmat rokok Ilegal Mop,(39 th) pekerja disalah satu pusat pertokoan di seputaran Mall Sentosa Perdana (SP) Sagulung, Batam. Menurutnya, sejak naiknya harga rokok resmi dipasaran rokok polos atau tanpa cukai menjadi solusi.
” Ya inilah pak, sejak harga rokok mulai naik saya sudah berali ke merek OFO sekitar 2 bulanan ini pak, lumayan lebih hemat perbungkusnya hanya Rp.10 ribuan saja. Sebenarnya saya ingin bertahan di rokok resmi yang sebelumnya, ternyata rokok ilegal rasanya mantap dan terjangkau, katanya, (11/02/23)
Terkait rokok khusus FTZ, Diketahui Pemerintah telah lama mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ) yakni telah sejak sejak 17 Mei 2019 lalu. Bahkan juga pada saat itu Pemerintah memberikan keleluasaan kepada pabrik dan juga distributor untuk mengedarkan sisa rokok tersebut hingga ke bulan Februari 2020 yang lalu.
Atas bebasnya peredaran rokok merek Manchester dan Ofo Bold di pasaran kota Batam, hingga berita ini di publis Bea cukai Batam belum memberikan penjelasan meski telah dikonfirmasi sebelumnya oleh tim media ini ke bidang humas BC melalui pesan Whatsapp pada 11/02/2023. (Tim)