Surati DISKOMINFO KEPRI,DPC PJS Kota Batam Tuntut Transparani Pengelolaan Dana Anggaran Publikasi
2 min readTopiknusantara.com,Batam | Di era reformasi saat ini, kita dituntut untuk transparansi dalam berbagai hal terlebih soal pengelolaan dana negara. Terkait dengan hal itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam mengirimkan surat resmi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait pengelolaan anggaran publikasi media.
Surat bernomor 018/PJS-BTM/VI-2924 ini merupakan panggilan bagi Diskominfo Kepri untuk memberikan penjelasan tentang kerjasama publikasi media yang dikelolanya pada tahun anggaran 2024.
Dalam suratnya, DPC PJS Kota Batam menuntut klarifikasi atas tiga hal utama:
- Transparansi besaran nilai pagu anggaran kerjasama publikasi media di Diskominfo Pemprov Kepri T.A 2024.
- Data nama dan jumlah media yang bekerjasama di Diskominfo Kepri T.A 2024.
- Dasar hukum yang menjadi acuan Diskominfo Kepri dalam penunjukan atau pemilihan perusahaan media sebagai mitra kerja.
“Sesuai dengan UU KIP No 14 Tahun 2018, Diskominfo Kepri seyogianya membalas surat kami sesuai dengan isi permintaan yang kami sampaikan,” ujar Ketua PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, dengan nada tegas saat ditemui di kantor sekretariat PJS DPC Batam pada Rabu (16/5/24).
Permintaan ini dilayangkan bukan tanpa alasan. PJS Batam berharap jawaban dari Diskominfo Kepri akan menjelaskan dugaan diskriminasi yang dialami oleh perusahaan pers dalam proses penjaringan kerjasama publikasi yang dianggap tidak transparan.
Gusmanedy menambahkan, selain menjawab dugaan diskriminasi terhadap media, jawaban surat ini kami butuhkan untuk pemberitaan yang berimbang oleh media yang tergabung dalam Organisasi Jurnalis PJS Kota Batam.
Gusmanedy juga menegaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk memastikan dan mendorong pemerintah daerah melalui Diskominfo mengelola dana kerjasama pers secara profesional.
“Kami tidak menginginkan para pejabat tersandung kasus jika salah dalam pengelolaan dana publikasi tersebut. Untuk itu kami hadir agar pengelolaan keuangan negara bisa berlangsung secara profesional,” katanya dengan penuh ketegasan.
Namun, Gusmanedy juga mengingatkan bahwa jika keuangan negara dikelola dengan serampangan atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka para pejabat bisa terjerat hukum.
“Penggunaan serta pengelolaan dana kerjasama pers harus transparan sebagaimana saat ini juga sudah menggunakan sistem E-katalog. Diskominfo Kepri juga ada E-katalog, namun kami menduga E-katalog ini tidak digunakan,” ungkapnya penuh keheranan.
E-katalog, aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seharusnya menjadi alat utama dalam menjaring mitra publikasi media. Gusmanedy menegaskan harapan mereka agar Diskominfo Kepri menggunakan E-katalog dalam proses ini.
“Kita berharap Diskominfo Kepri menggunakan E-katalog dalam menjaring media mitra publikasi. Makanya kita mengajukan penawaran kerjasama melalui E-katalog disamping kita juga menyerahkan proposal penawaran secara fisik,” pungkasnya.
Surat dari DPC PJS Kota Batam diterima oleh pihak Diskominfo Kepri pada Selasa, 7 Mei 2024, dengan tembusan kepada Gubernur Kepri, Inspektorat Kepri, Ketua DPRD Kepri, dan Kejati Kepri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Diskominfo Kepri mengenai tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh DPC PJS Kota Batam.*