Batam, Topiknusantara.com,- Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (32) yang diduga terlibat dalam kasus perbuatan curang dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah dengan kerugian korban mencapai Rp10 juta.
Tersangka diamankan pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Lobby Kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim IPDA Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., bekerja sama dengan personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus tersebut bermula pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban berinisial AW (33), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Perumahan Marina View, Tanjung Uncang, dihubungi oleh YP yang menawarkan paket perjalanan umrah untuk dua orang.

Dalam penawarannya, YP menyebut biaya umrah untuk dua orang sebesar Rp50 juta. Namun, korban hanya diminta membayar Rp35 juta dengan alasan sisa pembayaran akan ditutupi melalui “ujrah” atau upah milik tersangka.
Korban kemudian melakukan pembayaran uang muka (DP) sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebesar Rp5 juta dilakukan secara tunai pada 4 Februari 2026 di kediaman korban di Perumahan Marina View. Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas nama YP saat berada di RSUD Embung Fatimah.
Kecurigaan muncul setelah korban menghadiri seminar dan menanyakan mekanisme pembayaran kepada pemilik Travel Sadar Grup pada 1 Maret 2026. Saat itu, korban mengaku mendapat penjelasan bahwa pembayaran calon jamaah umrah wajib dilakukan ke rekening resmi atas nama PT Sahabat Dua Arah di Bank BSI dan tidak diperbolehkan melalui rekening pribadi mitra kerja.
Merasa menjadi korban dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batu Aji dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa tersangka kerap berada di area Bandara Hang Nadim untuk menyambut jamaah haji yang baru tiba dari Tanah Suci. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan YP tanpa perlawanan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank Mandiri.
Atas perbuatannya, YP kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran perjalanan ibadah dengan skema pembayaran yang tidak lazim dan memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui rekening resmi perusahaan penyelenggara perjalanan umrah yang berizin. Polisi juga diharapkan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

