Batam, Topiknusantara.com, – BP Batam akan menurunkan tim untuk meninjau bangunan yang diduga sebagai pelabuhan ilegal di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, tepat di depan PT Delta Shipyard. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas lahan maupun legalitas pembangunan yang diduga sebagai fasilitas pelabuhan tersebut.
Bangunan itu sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran pembangunannya terus berlangsung meski lokasi telah dipasangi garis pembatas yang diduga dipasang oleh pihak berwenang. Hingga kini, konstruksi bangunan bahkan terlihat telah memasuki tahap akhir.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (18/7/2026), tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan. Namun, struktur beton yang membentang hingga ke bibir pantai tampak hampir selesai dikerjakan. Sejumlah besi tulangan masih terlihat berdiri di beberapa titik yang mengindikasikan masih terdapat pekerjaan lanjutan.
Dokumentasi yang dihimpun awak media menunjukkan pembangunan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Foto yang diambil pada Maret 2026 memperlihatkan konstruksi masih berada pada tahap awal. Sementara dokumentasi terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan hingga bangunan nyaris rampung.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi pembangunan telah dipasangi garis pembatas yang diduga dipasang oleh pihak berwenang. Namun, keberadaan garis tersebut tidak menghentikan aktivitas pembangunan yang terus berlangsung hingga bangunan hampir selesai.
Jika memang pemasangan garis pembatas merupakan bagian dari proses pengawasan atau penindakan, mengapa pembangunan tetap dapat berlangsung hingga mencapai tahap akhir? Sebaliknya, apabila pembangunan tersebut tidak bermasalah, mengapa lokasi dipasangi garis pembatas yang memunculkan dugaan adanya pelanggaran?
Bangunan yang diduga sebagai pelabuhan ilegal itu juga menimbulkan kekhawatiran apabila nantinya digunakan sebagai tempat sandar kapal tanpa memiliki izin resmi. Selain berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan kawasan pesisir, keberadaannya juga dikhawatirkan membuka peluang terjadinya aktivitas keluar masuk barang di luar pengawasan negara.
Yang lebih menjadi sorotan, hingga bangunan tersebut hampir rampung belum terlihat adanya tindakan nyata berupa penghentian pembangunan, penyegelan maupun pembongkaran. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembangunan yang diduga bermasalah itu.
Publik pun mempertanyakan peran BP Batam sebagai pengelola lahan, Ditpam BP Batam sebagai unsur pengamanan kawasan, KSOP Batam sebagai otoritas kepelabuhanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, hingga aparat penegak hukum dalam mengawasi pembangunan tersebut.
Pembangunan dengan konstruksi beton seperti yang terlihat di lokasi tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat serta melibatkan mobilisasi material dan alat berat. Hal itu menimbulkan pertanyaan bagaimana proyek tersebut dapat berkembang hingga hampir selesai tanpa adanya kepastian mengenai legalitasnya.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (21/7/2026), Kasubbag Humas BP Batam, Radin, mengatakan pihaknya akan menurunkan tim dari Bidang Pengelolaan Lahan dan Bidang Pelabuhan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Tim dari Bidang Lahan dan tim Bidang Pelabuhan akan turun ke lokasi untuk mengecek legalitas lahan dan pelabuhan,” ujar Radin.
Menurutnya, peninjauan tersebut bertujuan memastikan status legalitas lahan sekaligus legalitas pembangunan yang diduga sebagai fasilitas pelabuhan di kawasan tersebut.
Meski demikian, BP Batam belum dapat memastikan apakah bangunan tersebut telah mengantongi izin maupun siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Kepastian mengenai legalitas bangunan masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan oleh tim yang akan diterjunkan.
Masyarakat berharap pemeriksaan yang akan dilakukan BP Batam tidak berhenti pada tahap peninjauan semata, tetapi juga diikuti langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pemanfaatan kawasan. Sebaliknya, apabila pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

