Batam, Topiknusantara.com,- Keributan yang diduga dipicu persoalan keluarga menggegerkan Grand Batam Mall, Kota Batam, Kamis (16/7/2026). Insiden yang terjadi di depan gerai Watsons itu menyita perhatian para pengunjung karena diwarnai adu mulut, tangisan seorang anak, hingga dugaan penganiayaan yang berujung laporan ke kepolisian.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, peristiwa bermula saat dirinya bersama seorang pria berinisial DN dan anaknya mengunjungi Grand Batam Mall. Saat itu, pelapor hendak membeli kebutuhan perawatan kulit di gerai Watsons, sementara DN menemani anaknya menikmati yogurt yang dibeli di gerai Sour Sally.
Ketika pelapor sedang melakukan pembayaran di kasir Watsons, anaknya menunggu di kursi depan toko bersama DN. Tak lama kemudian terdengar suara teriakan dari luar toko. Pelapor mengaku dipanggil keluar oleh DN dan mendapati mantan ibu mertuanya berinisial K bersama seorang perempuan berinisial P telah berada di lokasi.
Menurut pelapor, kedua orang tersebut kemudian melontarkan kata-kata yang dianggap sebagai penghinaan dan makian di hadapan banyak pengunjung. Situasi tersebut, menurut pelapor, membuat anaknya menangis histeris karena ketakutan.
Pelapor menjelaskan, sebelum keributan terjadi, mantan ibu mertuanya sempat menghampiri anaknya. Namun, sang anak disebut merasa takut dan memilih mencari ibunya yang sedang berada di dalam gerai Watsons. Dalam situasi tersebut, mantan ibu mertuanya diduga menuduh DN telah membawa kabur anak tersebut. Padahal, menurut pelapor, anaknya sendiri yang meminta diantar menemui ibunya.
Pelapor mengaku memilih tidak membalas perkataan tersebut demi menjaga kondisi psikologis anaknya. Bersama DN, ia kemudian berusaha menenangkan anak di bangku depan Watsons. Namun, adu mulut disebut terus berlanjut.
Tidak lama kemudian, mantan suami pelapor disebut datang ke lokasi bersama empat orang lainnya setelah dihubungi melalui telepon oleh ibunya. Pelapor menduga setibanya di lokasi, mantan suaminya bersama rombongan langsung mendorong dan memukul DN tanpa terlebih dahulu mengetahui duduk persoalan.
Selain dugaan penganiayaan terhadap DN, pelapor juga menyebut mantan ibu mertuanya merekam kejadian sambil berteriak-teriak. Menurut pelapor, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memancing emosi DN dan membentuk kesan seolah-olah DN merupakan pihak yang bersalah.
Karena melihat kondisi anaknya semakin histeris, pelapor mengaku memilih membawa anaknya menjauh dari lokasi demi menghindari trauma yang lebih mendalam.
Usai kejadian, pelapor bersama DN mendatangi Polsek Lubuk Baja untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang diduga terjadi dalam peristiwa tersebut.
Pelapor juga menegaskan bahwa dirinya telah resmi bercerai dengan mantan suaminya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam. Menurutnya, sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, tidak lagi terdapat hubungan hukum sebagai suami istri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari kepolisian terkait kronologi dan perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

