Batam, Topiknusantara.com, – Warga perumahan Citra Laguna 3 RT 006/RW 023, Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung menolak keberadaan sepeda motor yang menggunakan kenalpot brong yang dinilai mengganggu keamanan warga.
Sebagaimana diketahui, bahwa pemukiman warga adalah tempat di mana masyarakat tinggal dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, sesama warga wajib menjaga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga.
Adapun terkait penolakan keberadaan kenalpot brong di perumahan Citra Laguna 3 ini, salah satu warga telah melaporkan hal tersebut kepada RT setempat, hingga ke Sekretaris Lurah Tembesi, namun sejauh ini belum ada tindakan penertiban dilakukan.
“Saya sudah melaporkan hal ini kepada pak RT dan meminta penggunaan kenalpot brong ditertibkan. Bahkan hal ini juga sudah saya sampaikan ke Seklur Tembesi, tapi sejauh ini tidak ada tindakan,” ujar Purba.
Lebih jauh, Purba menjelaskan bahwa terkait keberadaan kenalpot brong ini, dirinya telah 4 kali meminta RT untuk menindak atupun menegur pengguna kenalpot brong yang mengganggu ketertiban warga ini.
“Sudah 4 kali Bang saya melaporkan hal ini, kata RT kami pengguna kenalpot brong ini sudah ditegur, namun penggunaan kenalpot brong di tempat kami ini masih terus berlanjut.
“Mungkin RT kami ini juga tidak dihargai oleh pengguna kenalpot brong ini, buktinya mereka itu (pengguna kenalpot brong) masih menggunakan kenalpot brong.
Selanjutnya, atas keberadaan penggunaan kenalpot brong ini, Purba mengaku akan melapor langsung ke Polsek Sagulung.
“Suara bising kenalpot brong ini jelas mengganggu ketenangan warga, sangat tidak nyaman, terlebih apalagi saya saat ini punya anak kecil usia 3 bulan
“Mirisnya, persis di depan rumah saya ada beberapa orang yang menggunakan knalpot brong dan sering digeber-geber sehingga anak saya sering terkaget. Semoga nanti pihak kepolisian Menindaklanjuti laporan saya,” tutupnya.(red)

