Batam, Topiknusantara.com, – Pembangunan sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai dermaga atau pelabuhan ilegal di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, tepatnya di depan PT Delta Shipyard, memantik perhatian publik. Meski lokasi tersebut diketahui telah dipasangi garis pembatas oleh pihak berwenang, progres pembangunan justru terlihat terus berjalan hingga kini dan diduga telah memasuki tahap akhir.
Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (18/7/2026), tidak ditemukan adanya aktivitas pekerja di lokasi. Kendati demikian, kondisi fisik bangunan menunjukkan konstruksi beton yang menjorok ke arah laut telah hampir selesai. Sejumlah besi tulangan masih tampak berdiri di beberapa bagian yang diduga menjadi tahap akhir penyelesaian proyek tersebut.

Dokumentasi yang dimiliki awak media memperlihatkan pembangunan tersebut telah berlangsung cukup lama. Pada dokumentasi yang diambil pada Maret 2026, bangunan masih berada pada tahap awal. Sementara dokumentasi terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat pesat hingga nyaris rampung.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan pembangunan tersebut telah dimulai sejak Januari 2026. Namun, hingga kini masyarakat sekitar mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menjadi pemilik maupun pelaksana proyek tersebut.
“Sudah dibangun dari awal tahun. Siapa yang punya kami tidak tahu,” ujar warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya progres pembangunan, melainkan fakta bahwa lokasi tersebut telah dipasangi garis pembatas yang diduga berasal dari instansi berwenang. Namun, keberadaan garis tersebut tidak mampu menghentikan pembangunan yang terus berlangsung selama berbulan-bulan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah pembangunan itu telah mengantongi izin? Mengapa pekerjaan tetap berlangsung meski lokasi telah dipasangi garis pembatas? Dan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, mengapa hingga bangunan hampir selesai belum terlihat adanya tindakan penghentian maupun pembongkaran?

Bangunan yang diduga sebagai pelabuhan ilegal tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru apabila nantinya digunakan sebagai tempat sandar kapal maupun aktivitas bongkar muat di luar pengawasan otoritas pelabuhan. Selain berpotensi melanggar aturan pemanfaatan kawasan pesisir, keberadaannya juga dinilai dapat membuka celah terhadap aktivitas yang tidak terpantau oleh negara.
Publik kini menantikan langkah konkret dari BP Batam, Ditpam BP Batam, KSOP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Polresta Barelang, hingga Polda Kepri untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas pembangunan tersebut sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Terlebih, pembangunan dengan struktur beton seperti yang terlihat saat ini diperkirakan membutuhkan waktu berbulan-bulan, alat berat, serta mobilisasi material dalam jumlah besar. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar polemik ini tidak terus berkembang. Transparansi mengenai status perizinan maupun identitas pihak yang bertanggung jawab dinilai penting untuk menghilangkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi BP Batam, Ditpam BP Batam, KSOP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, dan Polresta Barelang guna memperoleh keterangan resmi terkait status pembangunan, legalitas proyek, identitas pemilik, serta langkah yang akan ditempuh terhadap bangunan yang diduga sebagai pelabuhan ilegal tersebut.

