Batam, topiknusantara.com,- Aktivitas pekerjaan yang dikaitkan dengan PT Astra dan PT Bumi Indah di kawasan Cunting, Tanjunguncang, Batam, dipersoalkan sejumlah warga. Pasalnya, warga mengaku masih memiliki persoalan terkait pemenuhan hak mereka, sementara pekerjaan di lokasi disebut telah berjalan.
Keterangan tersebut disampaikan warga Cunting kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Warga RT 03/RW 01 Tanjunguncang menyebut aktivitas di kawasan tersebut telah menimbulkan sejumlah persoalan yang dirasakan masyarakat sekitar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah persoalan air bersih, yang menurut keterangan warga berdampak terhadap sedikitnya tiga rumah.
Selain persoalan air, warga juga menyebut adanya tanaman milik masyarakat yang terdampak aktivitas pekerjaan di kawasan tersebut.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika masih terdapat warga yang mengaku belum mendapatkan penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi, atas dasar apa pekerjaan perusahaan tetap berjalan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, bukan hanya oleh pihak perusahaan, tetapi juga oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Sebab, persoalan lingkungan tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya aktivitas perusahaan. Dampak terhadap masyarakat sekitar juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak setiap warga negara. Regulasi tersebut juga mengatur peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai persetujuan lingkungan serta perlindungan dan pengelolaan mutu air. Karena itu, apabila aktivitas suatu usaha diduga menimbulkan dampak terhadap sumber air atau lingkungan masyarakat, kondisi tersebut patut diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Namun demikian, keluhan warga belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan lapangan dan keterangan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memastikan apakah dampak yang dikeluhkan warga memang berkaitan dengan aktivitas perusahaan serta apakah seluruh kewajiban lingkungan dan kewajiban lainnya telah dipenuhi.
Karena itu, warga meminta persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada keluhan. Pemerintah dan instansi terkait dinilai perlu turun langsung ke lokasi, melihat kondisi rumah warga, sumber air serta tanaman yang disebut terdampak, sekaligus memeriksa dokumen dan kewajiban lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Di sisi lain, PT Astra dan PT Bumi Indah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di lokasi, termasuk bagaimana perusahaan menyelesaikan persoalan yang disampaikan warga.
Jangan sampai aktivitas usaha berjalan lebih cepat daripada penyelesaian persoalan masyarakat. Investasi dan pembangunan memang penting, tetapi perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan juga merupakan bagian yang tidak boleh dikesampingkan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Astra dan PT Bumi Indah belum memberikan keterangan mengenai keluhan warga tersebut.

