Anggota DPD Richard H Pasaribu Kecam Tindakan Pengrusakan Gereja di Kabil Batam
2 min readTopiknusantara.com – Batam | Dr. Richard H. Pasaribu, B.Sc., M.Sc., anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Kepulauan Riau, mengecam keras perbuatan pengrusakan bangunan gereja di Kabil, Batam pada 9 Agustus 2023 kemarin.
Disampaikan Richard Pasaribu bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi hak setiap warga negara Indonesia untuk bebas menjalankan ibadahnya masing-masing sesuai dengan cita-cita bapak bangsa yang disepakati dalam konstitusi negara.
Menurut Dr. Richard H. Pasaribu bahwa semua adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Kebebasan beribadah adalah HAM yang paling mendasar.
Sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 di UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar Konstitusi Negara kita.
“Tindakan pengrusakan gereja di Kabil, Kota Batam, adalah tindakan yang melanggar Konstitusi maupun hukum dan harus ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum,” cetus Ricard yang akrab disapa RHP ini.
Lebih lanjut, Dr. Richard H. Pasaribu menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah perintah Tuhan bagi setiap insan dan merupakan hak fundamental yang harus dihormati oleh semua elemen bangsa di seluruh tanah air sebagai hak azasi manusia warga Indonesia yang paling mendasar.
“Kita tidak boleh memberikan ruang apapun terhadap tindakan intoleransi kepada warga yang hendak menjalankan ibadahnya. Semua daerah, termasuk yang memiliki mayoritas agama tertentu,” tegasnya.
Semua daerah harus taat dalam mewujudkan kerukunan dengan menghormati hak setiap anak bangsa untuk beribadah sesuai keyakinannya.
Mengenai perlindungan terhadap hak beribadah, Dr. Richard H. Pasaribu menekankan bahwa aparat polisi selain melayani dan mengayomi, juga memiliki tugas utama untuk melindungi setiap warga negara Indonesia agar dapat menjalankan ibadahnya tanpa rasa khawatir atau takut.
“Penting bagi aparat polisi untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang merusak tempat ibadah atau menghalangi bahkan melarang orang untuk beribadah,” kata Ricard.
Bapak RHP ini juga menjelaskan bahwa izin untuk beribadah seyogyanya hanya memerlukan ijin dari pemilik tempat ibadah apakah tempat ibadah itu berupa gedung kantor, rumah, toko, ruko, hotel, mall, atau tempat lainnya, bukannya harus minta ijin dari masyarakat umum.
Terkait izin untuk membangun rumah ibadah adalah tugas dan wewenang pemerintah, bukan malah diambil alih oleh masyarakat.
Hal ini berlaku untuk perizinan semua jenis rumah ibadah, apakah untuk masjid, gereja, vihara, pura, dan lainnya.
Dalam menyimpulkan pernyataannya, Dr. Richard H. Pasaribu mengajak semua elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan mendukung hak setiap warga negara sebangsa dan setanah air untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Makin sering masyarakat kita menjalankan ibadahnya, maka akan makin baik dan mulia akhlaknya, karena akan menuntun masyarakat untuk menjadi orang yang jujur, ramah, sopan, toleran serta menjadi pengasih dan penyayang, yang semua ini akan memberikan berkah dan kebaikan bagi keseluruhan masyarakat,” tandas Richard H. Pasaribu. |BP