๐๐๐ค๐จ๐ซ ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ฆ๐ ๐๐๐ฆ๐๐ง๐๐๐ ๐ซ๐ข, ๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐ข๐๐ฉ๐ค๐๐ง ๐๐๐ง๐๐๐ข๐ซ๐๐ง ๐๐๐ ๐๐๐ง ๐๐๐ฃ๐ข ๐ค๐-๐๐ ๐๐๐ ๐ข ๐๐๐ ๐๐๐ง ๐๐๐ง๐ฌ๐ข๐ฎ๐ง๐๐ง ๐๐๐ก๐ฎ๐ง ๐๐๐๐
2 min readTopiknusantara.com,Batam |Sebagai bentuk persiapan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual melalui zoom meeting.
Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, pada Rabu (20/3/2024).
โTHR dan Gaji ke-13 tahun 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 diberikan kepada penerima berdasarkan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,โ jelas Jefridin.
Pemberian THR serta Gaji ke-13 ini merupakan upaya Pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelajaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di masyarakat.
โSehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,โ katanya.
Pendanaan THR dan Gaji ke-13 ini sendiri bersumber dari APBD dan diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.
โDisampaikan oleh Sekjen Kemendagri bahwa THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Sedangkan untuk THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, dan Gaji ke-13 dibayarkan pada Bulan Juni tahun 2024,โ jelasnya.
โTerkait pencairan THR saya tanyakan langsung kepada Sekjen paling cepat diperintahkan tanggal 26 Maret 2024,โ tutup Jefridin.
Sedangkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro berpesan agar Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dapat mepercepat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis THR.