Januari 21, 2025

Berita Informasi Nusantara

Tidak Komit Bayarkan Hutangnya, Dewi Triyanawati Direktur PT. Active Marine Industries Digugat ke PN Batam

2 min read

Batam, topiknusantara.com, – Dewi Triyanawati, Direktur PT. Active Marine Industries, digugat di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan wanprestasi terkait kewajiban untuk membayar utang yang disepakati dalam akta notaris yang dibuat oleh Herry Ridwanto, S.H.

Gugatan ini dilayangkan oleh kuasa hukum penggugat, Richard Rando Sidabutar, S.H., M.H., CPL, dan Wasden Turnip, S.H., M.H., CPM., CPLE, dalam perkara dengan nomor 341/Pdt.G/2024/PN Batam.

“PT. Active Marine Industries yang beralamat di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, bersama Dewi Triyanawati selaku tergugat, diduga telah melanggar perjanjian yang disepakati pada 21 November 2023. Dalam perjanjian tersebut, tergugat II (Dewi Triyanawati) meminta bantuan pinjaman sebesar Rp. 600.000.000 untuk keperluan perusahaan yang tengah mengalami kesulitan finansial. Sebagai jaminan, diberikan satu unit rumah di Komplek Villand Park, Batam, dengan sertifikat hak guna bangunan,” jelas Richard Rando.

Meskipun telah disepakati jadwal pembayaran yang mencakup pembayaran pokok beserta keuntungan sebesar Rp. 960.000.000,pembayaranya hingga Maret 2024, hingga saat ini hanya satu pembayaran angsuran bunga yang bisa diterima penggugat, dan pembayaran berikutnya dihentikan tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

Hal senada disampaikan Wasden Turnip. Penggugat telah berupaya melakukan komunikasi dengan tergugat dan mengirimkan tiga somasi, namun hingga kini tidak mendapatkan respon yang memadai.

Sebagai langkah hukum, penggugat kini menggugat Dewi Triyanawati dan PT. Active Marine Industries ke Pengadilan Negeri Batam dengan tuntutan untuk membayar kembali uang pinjaman beserta bunga yang belum dibayar serta biaya terkait proses hukum.

Dalam gugatannya, penggugat juga memohon agar dilakukan penyitaan jaminan berupa rumah yang terletak di Komplek Villand Park sebagai bagian dari proses penuntutan hak-haknya. Penggugat berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk pembayaran ganti rugi dan biaya yang timbul akibat kelalaian tergugat.

Baca berita lainnya  Beberapa Orang Oknum Diduga Petugas Parkir Liar di Pasar Kaget Merlion Persekusi Wartawan

Sementara itu, Bottor Pardede, kuasa hukum tergugat Dewi Triyanawati, mengakui isi gugatan penggugat. Bahkan dia mengakui bahwa mediasi yang dilakukan sebanyak empat kali tidak menemukan kesepakatan. “Kami akan pelajari dulu isi gugatan penggugat,” imbuhnya kepada awak media yang meliput persidangan ini.

Kasus ini akan terus berjalan di Pengadilan Negeri Batam, dan keputusan hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penggugat, sehingga masyarakat kecil tidak lagi dirugikan oleh oknum oknum pengusaha nakal. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *