Batam, Topiknusantara.com,- Sikap diam yang ditunjukkan pihak Penasehat Hukum PT ASL Shipyard Indonesia atas konfirmasi resmi media terkait dugaan kecelakaan kerja fatal yang menewaskan seorang pekerja berinisial DLT justru memantik tanda tanya besar.
Hingga berita ini diturunkan, Musrin, SH, selaku Penasehat Hukum PT ASL Shipyard Indonesia, belum memberikan jawaban sedikit pun atas daftar pertanyaan konfirmasi resmi yang telah disampaikan media melalui pesan WhatsApp pribadi pada Senin (27/4/2026).
Padahal konfirmasi tersebut bukan berisi pertanyaan sepele.
Media secara rinci meminta penjelasan menyangkut dugaan insiden maut yang terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area kerja PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam—insiden yang dikabarkan merenggut nyawa seorang pekerja bernama DLT.
Mulai dari kebenaran kejadian, kronologi detail kecelakaan, status hubungan kerja korban, penggunaan alat pelindung diri, pengawasan K3, hingga dugaan adanya unsur kelalaian prosedur keselamatan kerja, seluruhnya dimintakan penjelasan terbuka kepada pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya.
Namun sampai saat ini, tidak ada satu pun klarifikasi yang diberikan.
Tidak ada bantahan, Tidak ada penjelasan, Tidak ada itikad transparansi, Yang muncul justru kebisuan.
Dan dalam perkara hilangnya nyawa pekerja, diam bukan lagi sekadar pilihan komunikasi—tetapi dapat dibaca publik sebagai bentuk ketidakberanian membuka fakta.
Kematian seorang pekerja di kawasan industri berat seperti galangan kapal bukanlah perkara kecil yang bisa dianggap urusan internal perusahaan semata.
Ini menyangkut: sistem keselamatan kerja, kepatuhan terhadap standar K3, tanggung jawab pengawas lapangan, hingga kemungkinan adanya unsur pidana kelalaian korporasi.
Justru karena menyangkut nyawa manusia, publik membutuhkan keterbukaan. Apakah korban bekerja dengan APD lengkap?
Apakah ada safety briefing sebelum pekerjaan dilakukan? Apakah area kerja memiliki permit to work yang sah?
Apakah pengawas K3 berada di lokasi Apakah Disnaker dan kepolisian sudah menerima laporan resmi? Apakah perusahaan melakukan investigasi internal?
Dan yang paling mendasar: apakah kematian DLT murni kecelakaan, atau ada kelalaian yang sebenarnya sedang disembunyikan?
Semua pertanyaan itu semestinya dijawab lugas oleh perusahaan jika memang tidak ada persoalan serius.
Tetapi ketika Penasehat Hukum justru memilih bungkam, publik tentu sulit menepis kecurigaan: ada apa sebenarnya di balik insiden maut tersebut?
Sebagai Penasehat Hukum, Musrin, SH bukan hanya bertugas melindungi kepentingan hukum perusahaan, tetapi juga semestinya menjadi corong penjelasan agar informasi tidak berkembang liar.
Sayangnya yang terjadi justru sebaliknya. Tidak adanya jawaban terhadap 15 poin konfirmasi substantif yang dilayangkan media memunculkan kesan bahwa PT ASL belum siap atau tidak bersedia membuka kondisi sebenarnya.
Apalagi konfirmasi media juga menyinggung hal-hal krusial seperti: apakah CCTV hari kejadian diamankan, apakah logbook kerja dan absensi lapangan akan dibuka, siapa supervisor yang bertanggung jawab, hingga apakah perusahaan siap menerima konsekuensi hukum jika ditemukan unsur kelalaian.
Seluruh pertanyaan itu hingga kini menggantung tanpa jawaban. Dalam logika publik, semakin lama perusahaan menutup mulut, semakin kuat pula asumsi bahwa ada fakta yang sedang dihindari untuk dibuka ke permukaan.
Karena perusahaan yang merasa prosedurnya benar lazimnya akan segera menjelaskan. Sedangkan perusahaan yang memilih diam di tengah kematian pekerja akan selalu dibayangi satu pertanyaan:
apa yang sedang ditutupi?
NYAWA PEKERJA BUKAN BISA DIJAWAB DENGAN KEBISUAN
Sikap bungkam ini dinilai berpotensi memperkeruh persepsi masyarakat. Sebab publik tidak sedang menunggu jawaban normatif ala korporasi. Publik menunggu keberanian PT ASL menjelaskan: bagaimana seorang pekerja bisa meninggal di area kerja mereka.
Apakah sistem keselamatan benar-benar berjalan? Apakah pengawasan lalai? Apakah ada SOP yang dilanggar?
Atau jangan-jangan budaya keselamatan di galangan kapal raksasa ini selama ini hanya terlihat baik di dokumen, tetapi rapuh di lapangan?
Jika PT ASL terus memilih diam, maka wajar bila sorotan akan bergeser lebih keras: bukan hanya pada insiden kematian DLT, tetapi juga pada dugaan minimnya komitmen transparansi perusahaan terhadap keselamatan tenaga kerja.
Karena dalam kasus hilangnya nyawa buruh, yang dibutuhkan bukan pengacara yang membisu…melainkan perusahaan yang berani bicara jujur.
Hingga berita ini diterbitkan, Penasehat Hukum PT ASL Shipyard Indonesia Musrin, SH masih belum memberikan jawaban resmi.
Padahal satu nyawa telah melayang.
Dan ketika nyawa pekerja hilang namun perusahaan memilih diam, publik berhak bertanya dengan nada paling keras:
Apakah PT ASL sedang menunggu isu ini reda, atau memang ada fakta kematian DLT yang terlalu sulit dijelaskan kepada publik?
(Red)

