Batam, Topiknusantara.com,-Penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental yang menjerat Caroline Parewang kini menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, di tengah status penahanan yang telah diberitakan, justru muncul aktivitas digital yang memicu tanda tanya besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Caroline Parewang diamankan oleh aparat kepolisian sekitar 20 April 2026, sebelum kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak 21 April 2026 oleh pihak Polresta Barelang.
Namun perkembangan terbaru justru memunculkan kejanggalan.
Pada Selasa (28/04), sebuah akun TikTok dengan nama pengguna @oinparewang23 yang diduga milik Caroline Parewang, terpantau masih aktif mengunggah story. Aktivitas tersebut terjadi dalam rentang waktu yang tidak jauh dari saat tangkapan layar diperoleh.
Fakta ini memicu pertanyaan publik. Jika tersangka telah resmi ditahan, bagaimana mungkin akun yang diduga miliknya masih aktif digunakan?
Sejumlah kemungkinan memang dapat terjadi, mulai dari akun yang dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan fitur penjadwalan konten, hingga dugaan adanya akses terhadap perangkat komunikasi di dalam tahanan. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Polresta Barelang terkait hal tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi dan kredibilitas penegakan hukum. Publik berhak mendapatkan kejelasan, terutama ketika terdapat perbedaan antara status hukum seseorang dengan aktivitas yang terpantau di ruang digital.
Polresta Barelang dinilai perlu segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait aktivitas akun yang diduga milik Caroline Parewang tersebut maupun kondisi terkini yang bersangkutan.Red

