Batam, Topiknusantara.com,- Kasus dugaan judi online, love scamming, dan penipuan investasi internasional yang terungkap di Baloi View Apartemen, Lubuk Baja, Batam, masih terus menjadi perhatian publik. Setelah sekitar 210 warga negara asing (WNA) diamankan aparat dalam operasi gabungan, muncul berbagai narasi yang mengaitkan dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk usaha penukaran valuta asing di Batam.
Salah satu nama yang sempat menjadi sorotan publik adalah PT Indo Best Utama Valas melalui unit usahanya Indo Best Money Changer yang berada di kawasan Nagoya Business Center (NBC), Batam.
Namun pihak perusahaan membantah tegas seluruh narasi yang mengaitkan usahanya dengan dugaan tindak pidana perjudian online, love scamming, maupun pencucian uang lintas negara.
Klarifikasi tersebut disampaikan kuasa hukum PT Indo Best Utama Valas dari Kantor Hukum AMD Lawyer, Nur Wafiq Warodat, pada Selasa (12/05/2026) melalui sambungan WhatsApp pribadinya kepada media.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa PT Indo Best Utama Valas maupun unit usahanya Indo Best Money Changer tidak memiliki keterkaitan apapun dengan aktivitas tindak pidana yang saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
“PT Indo Best Utama Valas maupun unit usahanya yang bernama Indo Best Money Changer sama sekali tidak terlibat dan atau memiliki kaitan apapun dengan praktik maupun hasil tindak pidana penipuan (love scamming), perjudian, dan atau pencucian uang lintas negara,” tegas Nur Wafiq Warodat dalam surat klarifikasinya.
Pihak perusahaan juga menyoroti adanya pemberitaan yang dinilai mencantumkan nama, inisial, lokasi, hingga tampilan bangunan usaha tanpa didahului upaya klarifikasi, sehingga menimbulkan opini di tengah masyarakat seolah-olah perusahaan terlibat dalam perkara tersebut.
Atas hal itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar yang merugikan citra perusahaan.
Selain itu, pihak perusahaan menegaskan tetap berkomitmen menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum serta mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana di bidang keuangan.
Hingga saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan jaringan kejahatan siber internasional tersebut dan belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam perkara dimaksud.

