Batam, Topiknusantara.com,- Terbongkarnya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan di daerah industri seperti Batam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan penyedia pelatihan dan sertifikasi K3 di Polresta Barelang, Rabu (13/5/2026).
Salah satu perusahaan yang diperiksa yakni PT Tachi Trainindo. Direktur perusahaan Muh. Aliuddin Arief dan Komisaris Hani Fulianda turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Selain PT Tachi Trainindo, penyidik juga memeriksa pihak dari PT Kiat Global Batam Sukses dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2019.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Batam selama ini dikenal sebagai kota industri dengan ribuan pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3 untuk masuk ke berbagai sektor pekerjaan, mulai dari galangan kapal, konstruksi, manufaktur hingga industri migas.
KPK mengungkap bahwa tarif resmi sertifikasi K3 sebenarnya relatif kecil, yakni sekitar Rp275 ribu. Namun di lapangan, peserta disebut dapat dikenakan biaya hingga Rp6 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Agustus 2025 yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Dalam struktur ketenagakerjaan nasional, pengawasan norma kerja memang berada di bawah pemerintah provinsi. Namun kewenangan penunjukan lembaga pelatihan, lisensi, hingga penerbitan sertifikasi K3 tetap berada di bawah Kemnaker RI.

