Batam, Topiknusantara.com,-Kebijakan administratif dalam pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam. Perhatian ini mengarah pada praktik yang diterapkan oleh PT Summit Oto Finance (OTO) Batam, yang mensyaratkan kehadiran langsung atau identitas fisik asli debitur awal dalam proses pengambilan BPKB.
Ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam industri jasa keuangan. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini mulai dipertanyakan ketika dihadapkan pada kondisi nyata di masyarakat yang tidak selalu sejalan dengan prosedur administratif formal.
Dalam salah satu kasus di Batam, kewajiban pembayaran kredit kendaraan telah diselesaikan hingga lunas. Meski demikian, proses pengambilan BPKB belum dapat dilakukan karena KTP fisik asli debitur awal tidak tersedia, meskipun identitas dan dokumen pendukung lainnya telah ada.
PS, pihak yang menyelesaikan kewajiban pembayaran, menyampaikan bahwa dirinya telah beritikad baik dengan melunasi seluruh kewajiban. Ia menilai kendala yang dihadapi saat ini lebih bersifat administratif.
“Saya sudah cicil sampai lunas, namun BPKB belum bisa diambil hanya karena KTP asli secara fisik tidak ada. Padahal surat jual beli ada, surat kuasa ada, semuanya bermaterai, bahkan foto KTP asli juga ada. Tetapi tetap diminta harus fisiknya,” ujarnya, dan kalau ga orangnya harus datang langsung, Sementara orangnya (atas nama pertama) sudah pindah ke pedalaman riau sana. Kacau ini OTO.
Sementara itu, pada senin (27-04-2026) pihak PT Summit Oto Finance Batam Center melalui Admin Head OTO Batam Center, Alif, menjelaskan bahwa prosedur tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Apabila sudah ke pihak kedua, KTP debitur pertama harus yang asli, atau yang bersangkutan dapat mendatangi kantor OTO terdekat, misalnya di Pekanbaru,” jelasnya. Diketahui, debitur awal telah berpindah tempat dari Batam ke Pekanbaru, Riau, sejak beberapa tahun lalu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam praktik pembiayaan. Di era digital, ketergantungan pada dokumen fisik mulai dinilai perlu dievaluasi agar kebijakan administratif tidak menjadi hambatan ketika kewajiban finansial telah dipenuhi.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat Batam berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau dapat memberikan perhatian khusus terhadap praktik administratif di perusahaan pembiayaan, sekaligus mendorong kebijakan yang lebih adaptif dan solutif. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak PT Summit Oto Finance Batam terkait penyelesaian kasus tersebut.red

