Bangka Belitung, Topiknusantara.com,- Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga pada sabtu (30-05-2026) di Gedung bundar Kejakasaan Agung Jakarta. Membantah tudingan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyebut perusahaan tidak kooperatif terkait permintaan pembukaan segel kontainer ekspor di kawasan pelabuhan.
Poltak menegaskan PT PMM tidak pernah menolak pemeriksaan aparat, namun hanya meminta seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum karena kontainer yang dipersoalkan telah melalui pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo, pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memperoleh dokumen ekspor, serta diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) sebelum disegel resmi untuk ekspor.
Menurutnya, segel kontainer tersebut tidak dapat dibuka sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap segel tersebut.
Selain membantah tudingan tidak kooperatif, PT PMM juga membantah dugaan penyelundupan mineral berbahaya. Pihak perusahaan menyebut komoditas yang diekspor adalah ilmenit yang diperbolehkan untuk diekspor setelah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi instansi terkait.
Poltak juga membantah narasi yang menyebut nilai barang mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan data perusahaan, barang yang akan diekspor berjumlah sekitar 390 ton ilmenit dengan nilai sekitar USD195 ribu atau setara Rp3,4 miliar.
Polemik tersebut mencuat setelah Satgas PKH meminta pembukaan segel kontainer untuk pemeriksaan ulang, sementara PT PMM mempertahankan posisi hukumnya dengan alasan barang telah memperoleh kepastian administrasi dan kepabeanan dari instansi resmi negara.
Sebagai bentuk klarifikasi, Poltak mengaku telah mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan dokumen legalitas perusahaan, dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, serta dokumen kepabeanan terkait kegiatan ekspor PT PMM.

