Batam, Topiknusantara.com,- Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah internal dengan menonaktifkan sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Batam Center.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang tengah berjalan. Penonaktifan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi proses klarifikasi agar berlangsung secara objektif.
Kasubdit Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu, menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah pencopotan jabatan, melainkan prosedur administratif dalam penanganan kasus.
“Ini hanya penonaktifan sementara untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut juga tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan langsung dari Kepala Kantor dalam dugaan pungli yang sedang diselidiki. Penonaktifan lebih berkaitan dengan tanggung jawab struktural sebagai pimpinan di lingkungan kerja.
“Lebih kepada tanggung jawab jabatan sebagai kepala kantor,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan WNA asal Singapura yang kemudian menjadi perhatian publik dan diberitakan oleh media luar negeri. Dugaan praktik pungli di pintu masuk internasional tersebut dinilai sensitif karena berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap layanan keimigrasian Indonesia.
Hingga kini, Ditjen Imigrasi masih melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait serta mengumpulkan keterangan guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Pihak Imigrasi juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, baik berupa pemulihan jabatan maupun penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.(BP)

