Batam, Topiknusantara.com,- Praktik hubungan kerja di PT Mega Mas Gadai menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan terkait status seorang pekerja yang kontraknya telah berakhir sejak Desember 2025 namun masih menjalankan aktivitas kerja hingga tahun 2026.
Temuan tersebut diperoleh awak media pada Rabu (10/06/2026) berdasarkan dokumen kontrak kerja, surat peringatan (SP), serta data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlihatkan kepada redaksi.
Pekerja tersebut sebelumnya bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang secara berkala selama kurang lebih dua tahun. Kontrak terakhir diketahui berakhir pada Desember 2025.
Namun setelah kontrak berakhir, pekerja tersebut mengaku masih bekerja sebagai marketing untuk perusahaan. Sejak Januari 2026, ia disebut tidak lagi menerima gaji tetap sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan hanya memperoleh komisi berdasarkan target penjualan.
Meski demikian, pekerja tersebut mengaku masih diwajibkan mengikuti meeting, melakukan absensi, dan memenuhi target kerja yang ditetapkan perusahaan.
Kejanggalan lain muncul ketika perusahaan menerbitkan SP 1 pada 26 Mei 2026 dan SP 2 pada 8 Juni 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pekerja dapat dikenakan sanksi lanjutan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila kembali melakukan pelanggaran.
Selain itu, berdasarkan data yang diperlihatkan kepada awak media, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja tersebut juga masih tercatat aktif atas nama PT Mega Mas Gadai hingga tahun 2026.
Awak media turut menemukan bahwa dalam kontrak kerja tercantum upah sebesar Rp3.000.000 per bulan. Nilai tersebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang berlaku pada periode kontrak berlangsung.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerhati Ketenagakerjaan Batam, Anugrah Gusti, meminta instansi terkait melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kontrak berakhir, tetapi pekerja masih bekerja, masih mendapat SP, masih diwajibkan meeting, dan BPJS masih aktif. Ini perlu dijelaskan agar status hubungan kerjanya menjadi terang dan hak-hak pekerja dapat dipastikan terpenuhi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari manajemen PT Mega Mas Gadai terkait status hubungan kerja, penerbitan SP, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta sistem pengupahan yang diterapkan kepada pekerja tersebut.

