Batam, Topiknusantara.com,- Polemik antara masyarakat Pulau Kasu dan LIRA Kepri menyisakan pertanyaan yang layak untuk direnungkan bersama. Di satu sisi, setiap warga negara maupun organisasi masyarakat memiliki hak untuk melakukan kritik dan kontrol sosial terhadap kegiatan yang dianggap perlu mendapatkan perhatian publik. Namun di sisi lain, publik juga berhak mempertanyakan motif, substansi, serta dampak sosial dari kritik yang disampaikan.
Polemik ini bermula ketika Ketua LIRA Kepri, Yusril Koto, mengangkat dugaan adanya “proyek siluman” di Pulau Kasu. Narasi tersebut kemudian berkembang luas di ruang publik hingga memicu reaksi keras dari masyarakat Pulau Kasu yang merasa nama baik kampung dan komunitas mereka ikut dipertaruhkan. Puncaknya, ratusan warga mendatangi kantor LIRA Kepri untuk menyampaikan keberatan dan menuntut klarifikasi.
Yang menarik untuk dicermati adalah penjelasan Yusril Koto sendiri mengenai asal mula persoalan tersebut. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut informasi awal berasal dari pemasok material yang mengaku telah mengirimkan material proyek sejak September 2025 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, namun hingga kini belum menerima pembayaran.
Dari sinilah muncul pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara jujur. Jika sumber utama informasi berasal dari pihak yang belum menerima pembayaran material, apakah substansi utama yang sedang diperjuangkan adalah kepentingan publik atau persoalan pembayaran yang belum terselesaikan?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena publik belum terlebih dahulu disuguhkan hasil audit, investigasi resmi, atau temuan pelanggaran administrasi yang telah terverifikasi. Yang muncul justru penjelasan bahwa ada pemasok material yang belum menerima pembayaran. Karena itu, masyarakat berhak bertanya: apakah ini kontrol sosial yang melahirkan isu tagihan material, atau justru tagihan material yang melahirkan narasi kontrol sosial?
Jika memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau administrasi proyek, tentu hal tersebut patut dibuka dan dijelaskan secara transparan. Namun apabila titik awal persoalan berangkat dari sengketa pembayaran material, maka wajar apabila muncul persepsi bahwa yang sedang berlangsung bukan semata-mata kontrol sosial, melainkan persoalan utang-piutang yang kemudian memperoleh panggung melalui isu publik.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan, penggunaan istilah “proyek siluman” telah menimbulkan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat Pulau Kasu. Persoalan yang semula berkaitan dengan dugaan proyek kemudian berkembang menjadi persoalan harga diri dan martabat masyarakat yang merasa nama baik kampung mereka ikut dipertanyakan.
Akibatnya, isu yang awalnya merupakan kritik terhadap suatu kegiatan berubah menjadi konflik sosial antara pengkritik dan masyarakat. Demonstrasi warga Pulau Kasu ke kantor LIRA Kepri menunjukkan bahwa kritik tidak hanya dinilai dari substansinya, tetapi juga dari dampak yang ditimbulkannya. Jika yang dipersoalkan adalah proyek, maka kritik seharusnya diarahkan kepada proyek dan pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, bukan sampai menimbulkan stigma terhadap masyarakat yang tidak memiliki keterlibatan langsung.
Hal yang sama berlaku terhadap pernyataan Yusril Koto yang menyebut aksi demonstrasi tersebut diduga ditunggangi oleh pihak tertentu dan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kepri dalam proyek yang dipersoalkan. Pernyataan tersebut juga layak dievaluasi dengan ukuran yang sama: apakah telah didukung bukti yang cukup dan apakah dampak sosialnya telah dipertimbangkan sebelum disampaikan ke ruang publik.
Narasi bahwa aksi warga ditunggangi pihak tertentu dapat menimbulkan kesan bahwa masyarakat Pulau Kasu tidak mampu menyuarakan aspirasi mereka sendiri. Padahal warga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan ketika merasa nama baik dan martabat komunitas mereka dirugikan. Sebelum menyimpulkan adanya kepentingan politik di balik sebuah gerakan masyarakat, diperlukan kehati-hatian agar suara warga tidak direduksi menjadi sekadar alat pihak lain.
Kasus Pulau Kasu memberikan pelajaran penting bahwa kontrol sosial yang baik bukan hanya berani mengkritik, tetapi juga sensitif terhadap dampak sosial yang ditimbulkannya. Kritik yang kuat adalah kritik yang berbasis fakta, tepat sasaran, dan tidak menyeret masyarakat yang tidak terlibat ke dalam pusaran konflik.
Pada akhirnya, publik berhak memperoleh jawaban yang lebih jelas. Apakah polemik ini benar-benar lahir dari kepentingan transparansi dan pengawasan publik, ataukah berawal dari persoalan tagihan material yang belum dibayar dan kemudian berkembang menjadi narasi kontrol sosial. Sebab jika yang menjadi titik awal adalah sengketa pembayaran, maka masyarakat juga berhak mempertanyakan apakah yang sedang mereka saksikan merupakan kontrol sosial yang murni, atau penagihan utang yang dibungkus dengan isu kepentingan publik.
Pertanyaan tersebut penting dijawab, bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga agar fungsi kontrol sosial tetap memiliki integritas, objektivitas, dan kepercayaan di mata masyarakat.
R.A Sihombing

