Batam, Topiknusantara.com,- Aktivitas pematangan lahan di kawasan yang diketahui merupakan lahan milik PT Wira Baja Industri menuai sorotan. Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung, tidak terlihat adanya papan atau plang informasi proyek yang memuat identitas pelaksana maupun legalitas kegiatan di lokasi.
Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (29/7/2026), sejumlah alat berat masih beroperasi melakukan pematangan lahan. Namun, di sekitar lokasi tidak ditemukan papan informasi sebagaimana lazimnya sebuah pekerjaan yang telah mengantongi izin resmi.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas pekerjaan, pihak yang melaksanakan kegiatan, hingga status penguasaan lahan tersebut.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, beberapa warga sempat hendak mengambil material besi bekas (scrap) yang berada di lokasi. Namun, mereka mengaku dilarang oleh petugas keamanan yang disebut berasal dari PT Amnor.
«”Kami mau ambil scrap, tapi dilarang oleh security PT Amnor,” ujar salah seorang warga.»
Sementara itu, seorang sumber lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa alat berat yang mengerjakan pematangan lahan tersebut setiap selesai bekerja terlihat masuk ke kawasan PT Amnor yang berada tepat di seberang jalan dari lokasi pekerjaan.
“Setelah selesai bekerja di lahan itu, alat berat masuk ke kawasan PT Amnor. Itu yang menjadi perhatian masyarakat,” ungkap sumber tersebut.
Temuan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan warga mengenai hubungan aktivitas pematangan lahan di kawasan PT Wira Baja Industri dengan keberadaan PT Amnor.
Beberapa warga yang sebelumnya pernah ditertibkan pemerintah dari kawasan Right of Way (ROW) di sekitar lokasi juga mengaku heran dengan kondisi yang terjadi saat ini.
“Waktu kami ditertibkan dulu alasannya karena lahan itu milik PT Wira Baja Industri. Sekarang yang terlihat beraktivitas justru dikaitkan dengan PT Amnor. Masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah lahannya sudah beralih atau bagaimana sebenarnya,” ujar salah seorang warga.
Selain persoalan aktivitas alat berat, masyarakat juga menyoroti tidak adanya keterbukaan informasi di lokasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan informasi proyek dinilai penting sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai identitas pelaksana, jenis kegiatan, serta dasar perizinan yang dimiliki.
Atas berbagai temuan tersebut, BP Batam, khususnya Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya menyangkut legalitas izin pematangan lahan, tetapi juga memastikan pihak yang melaksanakan pekerjaan, dasar hukum kegiatan tersebut, serta status penguasaan lahan apabila benar telah terjadi peralihan hak atau kerja sama pengelolaan antara PT Wira Baja Industri dengan pihak lain.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, mengingat kawasan tersebut berada dalam wilayah pengelolaan BP Batam yang setiap aktivitas pemanfaatan lahannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wira Baja Industri, PT Amnor, maupun BP Batam masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memperoleh penjelasan terkait legalitas pekerjaan, status lahan, serta alasan tidak dipasangnya plang informasi proyek di lokasi. Redaksi akan memuat tanggapan para pihak setelah diperoleh sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

