Polsek Batu Aji Dinilai Tidak Serius Menutup Praktek Perjudian
2 min read
Keberadaan gelanggang permainan Uban Game Zone (UGZ) yang berada di kawasan Mitra Mall Batu Aji yang diduga menjalankan praktek perjudian masih beroperasi dengan lancar.
Lancarnya aktivitas perjudian yang bermodus gelanggang permainan ini menunjukkan bahwa kepolisian sektor Batu Aji tidak serius memberantas praktek perjudian seturut dengan perintah Kapolri.
Polsek Batu Aji melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho Lubis mengatakan akan melakukan lidik ke Gelper Uban Game Zone (UGZ) yang berada di komplek pertokoan Mitra Mall Batu aji pada jumat 9 juli 2024 lalu.
Dimana sebelumnya, setelah menerima konfirmasi dari awak media ini (9/7), Kanit Reskrim Polsek Batu Aji mengatakan akan melakukan lidik ke lokasi gelanggang permainan Uban Game Zone Mitra Mall.
“Nanti kita lidik pak,” jawabnya.
Selanjutnya pada 1 Agustus 2024 awak media kembali mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Ridho Lubis lewat pesan Whatsapp terkait hasil lidik yang dilakukan di gelper UGZ.
Kepada awak media ini Kanit Reskrim Polsek Batu Aji mengatakan belum menemukan unsur perjudian di gelper UGZ dan masih dalam proses lidik.
Berbeda halnya atas temuan Pemuda Katolik kota Batam yang sebelumnya melakukan investigasi ke lokasi gelper UGZ Mitra Mall.
“Belum (Blm), masih (msh) proses lidik,” tulis Kanit Reskrim Polsek Batu Aji menjawab konfirmasi wartawan.
Sebelumya diberitakan, bahwa Kepolisian Daerah Kepri dinilai tidak serius memberantas praktek perjudian di Kota Batam. Dimana perjudian bermodus gelanggang permainan tampak bertumbuh subur.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Pemuda Katolik Batam kepada sejumlah awak media, saat menghadiri acara Ansor Banser bersholawat di lapangan SP Plaza, Minggu 8 Juli 2024.
“Praktek perjudian berkedok gelanggang permainan di Batam bertumbuh subur. Ini merupakan raport merah Kapolda Kepri atas ketidakmampuannya memberantas perjudian,” ujar Nimrod.
Nimrod juga menyampaikan pihaknya telah berkunjung (24/6) ke Gelper Uban Game Zone di Mitra Mall Batu Aji, dalam amatan mereka di lokasi bahwa ditemukan adanya penukaran hadiah ke dalam bentuk uang.
Penukaran hadiah ini dipastikan oleh pihaknya telah diatur sedemikian rupa oleh pihak pengelola untuk mengelabuhi pihak berwajib.
“Atas penukaran hadiah ke bentuk uang ini, kami menilai Gelper UGZ menjalankan praktek perjudian. Mulusnya praktek perjudian ini kami menyakini pihak pengelola telah main mata dengan oknum terkait sehingga tidak ada penertiban dari instansi terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nimrod mengatakan bahwa mengikuti perkembangan terkait praktek perjudian bermodus gelanggang permainan keluarga ini dari sejumlah pemberitaan media.
“Kami yakin pihak kepolisian setempat sudah mengetahui hal ini karena sudah seringkali diberitakan oleh media, namun kenapa tidak ada tindakan pihak kepolisian, kita tanya rumput yang bergoyang,” ujar Nimrod ke awak media seraya geleng kepala.
Terkait hal ini sebelumnya awak media telah meminta tanggapan kepada Polsek Batu Aji, namun hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan. Red