Dari Hasil Pemeriksaan BPK, Realisasi Belanja Barang dan Jasa Dana SPP pada SMAN dan SMKN Pemprov Kepri Tidak Sesuai Ketentuan
4 min readGedung Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Topiknusantara.com, Batam – Realisasi belanja barang dan jasa dana SPP tahun anggaran 2023 pada SMAN dan SMKN Provinsi Kepulauan Riau dinilai tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik BPK Kepri terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan pada 36 SMAN dan SMKN Provinsi Kepulauan Riau.
Terdapat 13 satuan pendidikan yang merealisasikan Belanja Barang dan Jasa dari dana SPP berupa honor panitia, honor kegiatan, dan uang transportasi yang tidak sesuai dengan ketentuan SHSR dan Standar Harga Satuan (SHS) Provinsi Kepri, sebesar Rp. 398.733.125,00.
Adapun temuan atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tersebut meliputi;
1. Pembayaran honor panitia kegiatan melebihi tarif SHS sebesar RP. 82.595.000 (Tabel 1.38).
2. Pembayaran honor panitia kegiatan pada SMK N 5 Batam atas kekiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain sebesar Rp. 18.665.000 ( Tabel 1.39)
3. Pembayaran honor panitia kegiatan dengan sasaran utama peserta kegiatan tidak berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah dan/atau masyarakat sebesar Rp. 83.667.625 (Lampiran 34)
4. Satuan perhitungan pembayaran honor panitia kegiatan tidak sesuai dengan SHS sebesar Rp. 190.032.500 (Tabel 1.40)
5. Pembayaran uang transportasi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 17.830.000 (Lampiran 36)
6. Pembelian bahan dasar baju dan songket pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp. 5.943.000 tidak sesuai kondisi senyatanya (Tabel 1.41)
Sama halnya dengan pelaksanaan bantuan subsidi dana SPP pada satuan pendidikan juga tidak sesuai ketentuan peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kepulauan Riau Pasal 3 ayat (2) huruf d menyatakan Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik salah satunya terdiri dari bantuan pungutan dana sekolah pada orang tua/wali peserta didik atau Bantuan Subsidi SPP.
Pemprov Kepri pada Tahun 2023 telah menetapkan penerima bantuan subsidi dana SPP melalui SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1104 Tahun 2023 tanggal 4Oktober 2023 tentang Penerima Bantuan Subsidi Dana Pendidikan Peserta Didik SMAN di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau TA 2023.
Penerima bantuan subsidi SPP ditetapkan sebanyak 14.600 orang peserta didik dengan nilai sebesar Rp50.000,00/bulan/peserta didik selama tiga bulan mulai bulan Oktobers.d. Desember 2023 yang disalurkan melalui satuan pendidikan.
Rincian jumlah peserta didik dan jumlah subsidi yang disalurkan pada masing-masing Kabupaten/Kota sebagai berikut;
1. Kabupaten Kepulauan Anambas, 746 peserta didik dengan jumlah subsidi Rp. 111.900.000,
2. Kota Batam, 5.448 peserta didik dengan jumlah subsidi Rp. 817.200.000,
3. Kabupaten Bintan, 1.467 peserta didik dengan jumlah subsidi Rp. 220.050.000,
4. Kabupaten Karimun, 2.502 peserta didik dengan jumlah subsidi Rp. 375.300.000,
5. Kabupaten Lingga, 1.850 peserta didik denganjumlah subsidi Rp. 277,500.000,
6. Kabupaten Natuna, 1.166 peserta didik dengan jumlah subsidi Rp. 174.900.000,
7. Kota Tanjungpinang, 1.421 peserta didik dengan jumlah subsidi Rp. 213.150.000. Total jumlah peserta didik yang menerima subsidi SPP sebanyak 14.600 peserta didik dengan total jumlah subsidi Rp. 2.190.000.000.
Untuk peserta didik yang telah menerima bantuan subsidi seharusnya sudah tidak membayar SPP sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor B/421.3/1020/DISDIK/2023 tanggal 13 November 2023 kepada Kepala SMAN se-Provinsi Kepulauan Riau perihal Pemberitahuan tentang Bantuan Subsidi Dana Pendidikan Tahun 2023.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara secara uji petik dengan Bendahara SPP pada tiga satuan pendidikan yaitu SMA N 1 Tanjung pinang, SMA N 17 Batam dan SMA N 23 Batam diketahui bahwa ketiga satuan pendidikan tersebut menyalurkan bantuan subsidi dana SPP kepada peserta didik secara tunai, namun sebagian peserta didik tetap membayar SPP secara penuh untuk bulan Oktober s.d. Desember.
Dengan demikian, terdapat selisih pembayaran SPP oleh peserta didik penerima subsidi yang seharusnya tidak dipungut sebesar Rp. 64.463.500.
Atas permasalahan ini, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan kondisi yang diuraikan dalam temuan BPK. Dinas Pendidikan akan mensosialisasikan kembali sistem pengelolaan SPP kepada satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKAD berkoordinasi untuk:
1) Menginventarisasi rekening bank yang digunakan seluruh satuan Pendidikan dalam pengelolaan dana SPP dan mengusulkan penetapan rekening tersebut kepada Gubernur;
2) Mengajukan penetapan Bendahara SPP Satuan Pendidikan kepada Gubernur;
3) Menyelenggarakan sosialisasi terkait ketentuan pengelolaan dana SPP,ketentuan tentang SHS, dan ketentuan perpajakan yang berlaku serta tata caracpembukuan dan pengelolaan Kas kepada Kepala Sekolah, Bendahara SPP, dan pihak-pihak terkait di satuan Pendidikan;
BPK juga merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar;
1) Menginstruksikan Kepala Sekolah pada 31 Satuan Pendidikan tidak merealisasikan pembayaran tambahan penghasilan kepada PTK ASN sesuai Instruksi Gubernur Nomor T/338/3/DISDIK-SET/2023;
2) Menginstruksikan Kepala Sekolah SMKN 5 Batam dan SMKN 8 Batam agar memerintahkan Bendahara SPP untuk memungut PPh 21 dari pegawai terkait sebesar Rp36.117.731,25 dan menyetorkannya ke Kas Negara;
3) Menginstruksikan Kepala Sekolah pada 30 satuan pendidikan untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan kepada PTK ASN terkait sebesar Rp576.297.100,00 dan menyetorkannya ke rekening dana SPP masing-masing satuan pendidikan;
4) Menginstruksikan Kepala Sekolah pada 13 satuan pendidikan untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa berupa honor panitia, honor kegiatan, uang transportasi, dan pembelian bahan baju kepada pegawai terkait sebesar Rp398.733.125,00 dan menyetorkannya ke rekening dana SPP masing-masing satuan pendidikan;
5)Menyusun SOP tentang kriteria seleksi, tata cara pelaksanaan, dan pengawasan pemberian bantuan subsidi SPP;
6)Menginstruksikan Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjungpinang, SMA N 17 Batam dan SMA N 23 Batam mengembalikan selisih biaya SPP yang telah dipungut sebesar Rp64.463.500,00 kepada peserta didik penerima subsidi terkait;
7) Menginstruksikan Kepala Sekolah SMKN 5 untuk menghentikan pembayaran iuran jaminan sosial kepada PTK Non ASN;
8) Menginstruksikan Kepala SMAN 17 Batam, SMAN 1 Batam dan SMK N 5Batam memerintahkan Bendahara SPP lebih cermat dalam melakukan pengelolaan pembukuan dan fisik kas dana SPP.
Terkait tindak lanjut rekomendasi hasil temuan BPK ini, tim awak media masih berusaha mencari keterangan dari pihak terkait. | Tim.