Desember 5, 2024

Berita Informasi Nusantara

SD Muhammadiyah Plus Batam Mengunjungi Komisi II DPRD Batam

2 min read

Batam, Topiknusantara.com, – Baru tiga hari aktif gantor di DPRD Batam setelah dilantik pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu. DPRD Kota Batam langsung menerima kunjungan dari Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah Plus Batam.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Batam, Ruslan Sinaga di ruang rapat Serbaguna DPRD Kota Batam.

Kehadiran siswa Muhammadiyah Plus ini didampingi langsung oleh Kepala Sekolah dan beberapa orang guru pendamping.

Ruslan sangat antusias menerima langsung kunjungan para siswa ini, dan berharap kegiatan kunjungan siswa dalam rangka Wisata Parlemen ini dapat memberikan manfaat bagi siswa Muhammadiyah Plus Batam untuk meningkatkan kompetensi siswa dalam rangka mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas serta memberikan wawasan tentang tugas dan wewenang DPRD Kota Batam.

Advertisement

Kepada para siswa Ruslan menjelaskan bahwa anggota DPRD Kota Batam masa jabatan Tahun 2024 -2029 berjumlah 50 (lima puluh) orang merupakan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

DPRD Kota Batam sesuai peraturan perundangan -undangan menjalankan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu fungsi Pembentukan peraturan daerah (Perda), Anggaran dan Pengawasan. Untuk dapat menjalankan fungsi DPRD tersebut, DPRD Batam memiliki alat-alat kelengkapan DPRD yaitu Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan dan Komisi-komisi. Tutur Ruslan Sinaga, Rabu (4/9/2024) pada media ini.

Dalam kunjungan tersebut, Ruslan Sinaga menjelaskan bagaimana implementasi demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Batam. Termasuk menjelaskan keterwakilan perempuan di DPRD Batam hingga karakter yang wajib dimiliki pemimpin.

“Saya mengapresiasi kunjungan SD Muhammadiyah Plus, ini tentu sangat menginspirasi dan bermanfaat. Walaupun saya di Komisi II DPRD Batam tapi sangat respek akan dunia pendidikan,”kata Ruslan.

Baca berita lainnya  Anggota DPRD Batam Apresiasi Kepolisian atas Penangkapan Pelaku Penganiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *