Februari 11, 2025

Berita Informasi Nusantara

Penetapan Fraksi DPRD Batam Periode 2024-2029 Diselenggarakan Pada Rapat Paripurna Perdana

2 min read

Batam, Topiknusantara.com, – Pembentukan fraksi-fraksi DPRD Batam periode 2024 -2029 telah ditetapkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam masa persidangan 1 tahun 2024, Kamis (5/9/2024) di gedung serba guna DPRD Kota Batam.

Seperti diketahui, secara regulasi, untuk membentuk sebuah fraksi di DPRD, sebuah partai harus memiliki jumlah kursi yang sama dengan jumlah komisi di DPRD tersebut.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Batam sementara, Muhammad Rudi, S.T. Dan menyampaikan, sesuai pasal 97 ayat (1) huruf J peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, cara pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota yang mengatur bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota dewan.

“Dari laporan Sekwan, jumlah dewan dari 50 anggota yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir sebanyak 33 orang. Dengan demikian rapat paripurna ini dianggap sah dan dilanjutkan,” ujar Rudi saat memimpin rapat.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (3) peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan salah satu tugas pimpinan sementara DPRD memfasilitasi pembentukan fraksi.

“Setiap anggota DPRD harus menjadi salah satu fraksi, setiap fraksi anggota di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah anggota Komisi di DPRD, Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan atau lebih dapat membentuk satu fraksi. Fraksi politik harus mendudukkan anggotanya di fraksi yang sama, partai politik yang anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk paling banyak dua fraksi,” ujar Rudi.

Baca berita lainnya  Rapat Paripurna DPRD Setuju Melanjutkan Pembahasan Ranperda RPJP Kota Batam 2025-2045

Lebih lanjut Rudi mengatakan, fraksi bukan alat perlengkapan di DPRD, namun fraksi memiliki peran pendidikan dalam optimisasi dan efektifitas pelaksanaan tugas wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD.

“Semoga dengan telah dibentuknya fraksi-fraksi DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029 dapat memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan amanah mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Batam,” pintanya.

Delapan fraksi yang ditetapkan, yakni Fraksi Nasdem, dengan ketua fraksi Asnawati Atiq, wakil ketua Arlon Veristo dan Sekretaris Kamaruddin serta anggota Jelvin Tan, Taufik Ace Muntasir, Muhammad Kamaluddin, M. Putra pertama Jaya , Muhammad Dycho Barcelona Maryon, Rival Pribadi dan Yefri.

Kemudian Fraksi Gerindra, dengan ketua fraksi Ahmad Surya, wakil ketua M Rudi, Sekretaris Anwar Anas serta anggota Anang Adhan, Setia Putra Tarigan, Banyu Ari Nopianto dan Aweng Kurniawan.

Selanjutnya Fraksi PDIP, dengan ketua fraksi Dandis Rajagukguk, wakil Ketua Tapis Dabbal Siahaan, sekretaris Jamson Silaban dan anggota Budi Mardiyanto, Mangihut Rajagukguk serta Jimmi Simatupang.

Sedangkan Fraksi Golkar, ketua fraksi Djoko Mulyono, wakil ketua Walfentius Tindaon, Sekretaris Hendra Asman dan anggota Muhammad Yunus Muda, Jimmi Siburian serta Novelin Fortuna Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *