Batam, Topiknusantara.com,- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat di wilayah Kepulauan Riau untuk tidak takut melaporkan oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (19/05/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Polri harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya.
“Polisi hadir untuk masyarakat. Jadi masyarakat jangan takut terhadap polisi. Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sesuai aturan, silakan laporkan,” ujar Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto.
Perwira menengah Polri lulusan Akpol tahun 2000 tersebut mengatakan, Bid Propam Polda Kepri saat ini terus memperkuat pengawasan internal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri wajib menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan tindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi sampai mencederai nama baik institusi Polri,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Propam Polda Kepri juga memperkenalkan layanan QR Code pengaduan Propam Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan secara langsung dan transparan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat diminta melengkapi identitas pelapor, kronologi kejadian secara jelas, serta bukti pendukung agar laporan dapat segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Ia berharap keterbukaan layanan pengaduan tersebut dapat memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
“Seragam polisi harus menjadi simbol perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya.

