Batam, Topiknusantara.com,- Peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai sah terus menjadi sorotan berbagai pihak. Praktik ini dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau secara signifikan.
Selain melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, peredaran rokok tanpa cukai juga mengurangi hak keuangan negara yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai pembangunan nasional serta pelayanan publik bagi masyarakat luas. Terkait hal ini, negara diminta bertindak tegas tanpa kompromi, dengan menjadikan penanganan rokok ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai prioritas utama. Masyarakat mendesak aparat berwenang memberantas aktivitas yang merugikan keuangan negara ini secara tuntas dan tanpa bertele-tele.
Berbagai instansi terkait, seperti Kantor Bea Cukai Batam, Polda Kepulauan Riau, serta jajaran aparat penegak hukum lainnya diharapkan dapat memperketat pengawasan dan melaksanakan penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjamin kepastian hukum dalam peredaran produk hasil tembakau di seluruh Indonesia.
Kehadiran rokok ilegal di pasaran Batam dan wilayah Kepulauan Riau, serta daerah lainnya, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk ini dapat dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok yang telah melunasi kewajiban cukai secara sah. Kondisi ini jelas merugikan pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus mengancam stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
Warga berharap adanya penindakan yang konsisten dari aparat berwenang, termasuk petugas Bea Cukai, Polda Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam. Masyarakat mendesak pengawasan ditingkatkan mengingat rokok ilegal masih banyak ditemukan di berbagai titik wilayah. Penegakan hukum yang berkelanjutan diyakini mampu menekan peredaran barang haram ini sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Dengan sinergi yang erat antara Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya, kami berharap peredaran rokok ilegal di Kota Batam dapat ditekan secara efektif demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat luas,” ujar warga Batam yang tidak mau namanya disebutkan.
Berdasarkan pantauan dan hasil investigasi di lapangan, terungkap adanya dugaan peran seorang berinisial WL yang mengendalikan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merek Manchester dan VR7 di wilayah Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Informasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.
Masyarakat meminta Bea Cukai Batam, Polda Kepulauan Riau, serta instansi terkait menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan objektif guna meminimalisir kerugian negara akibat praktik penyelundupan dan pengedaran rokok tanpa cukai.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Batam dan sejumlah wilayah Kepulauan Riau juga memicu pertanyaan dari berbagai kalangan terkait efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum yang diterapkan selama ini.
Sejumlah pihak bahkan mendesak aparat berwenang untuk mengusut secara terbuka jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu yang diduga menghambat upaya pemberantasan rokok ilegal. Penyelidikan yang profesional dan didukung alat bukti yang cukup dinilai sangat penting untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Publik pun berharap seluruh pihak terkait memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti secara sah. Langkah tersebut mutlak diperlukan untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kantor Bea Cukai Batam dan Polda Kepulauan Riau terkait isu tersebut.

