Batam, Topiknusantara.com,-Klarifikasi yang disampaikan Rudi Panjaitan terkait mandeknya kerja sama media tahun 2026 justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan insan pers. Alih-alih meredam polemik, penggunaan aplikasi SIDIA sebagai dasar transparansi kini disorot sebagai “tameng birokrasi” yang diduga memperlambat bahkan menyulitkan proses verifikasi.
Dalam keterangannya, Rudi menegaskan bahwa seluruh tahapan pengajuan hingga verifikasi telah berjalan sesuai aturan melalui sistem SIDIA, dengan total 284 permohonan yang masuk, di mana 254 dinyatakan lolos administrasi awal.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah perusahaan media mengaku telah mengajukan berkas sejak awal tahun, bahkan sejak Januari 2026, namun hingga pertengahan April belum juga memperoleh kepastian kerja sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah sistem SIDIA benar-benar alat transparansi, atau justru menjadi alat seleksi terselubung?
Jika seluruh proses diklaim berjalan transparan dan sistematis, maka menjadi tidak masuk akal ketika proses verifikasi memakan waktu hingga lebih dari tiga bulan. Dalam praktik administrasi pemerintahan modern, digitalisasi seharusnya mempercepat, bukan memperlambat.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa SIDIA tidak sekadar digunakan sebagai alat administrasi, tetapi berpotensi dijadikan instrumen “pengayakan” media—menentukan siapa yang layak dilibatkan dan siapa yang secara halus disingkirkan dari kerja sama publikasi pemerintah.
Narasi bahwa terdapat pengajuan ganda sebanyak 26 permohonan serta tiga media yang dinyatakan tidak sesuai dokumen memang dapat diterima sebagai bagian dari proses seleksi. Namun angka tersebut tidak menjawab persoalan utama: mengapa ratusan media yang telah memenuhi syarat masih tertahan tanpa kejelasan waktu realisasi?
Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
Selain itu, jika benar terjadi perlambatan tanpa alasan yang terukur, maka patut diduga adanya indikasi maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang mencakup penundaan berlarut dalam pelayanan publik.
Tak hanya itu, dalam perspektif hubungan kemitraan dengan pers, perlakuan yang tidak profesional dan berlarut-larut juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang menempatkan pers sebagai pilar demokrasi yang harus dihormati dan diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi.
Jika benar seluruh komunikasi hanya difokuskan melalui aplikasi SIDIA, maka Diskominfo Batam juga perlu membuka secara transparan:
berapa lama standar waktu verifikasi,
berapa banyak media yang sudah benar-benar terealisasi kontraknya,
serta apa indikator objektif dalam menentukan kelulusan.
Tanpa keterbukaan itu, klaim “transparansi tinggi” berpotensi menjadi retorika semata.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas Diskominfo Batam. Di tengah tuntutan era digital yang mengedepankan kecepatan dan akuntabilitas, penggunaan sistem berbasis aplikasi seharusnya menjadi solusi, bukan justru menjadi alasan pembenaran atas lambannya pelayanan.
Publik dan insan pers kini menunggu langkah konkret: bukan sekadar klarifikasi, tetapi bukti nyata percepatan, keterbukaan data, dan perlakuan yang adil bagi seluruh perusahaan media.
Jika tidak, maka wajar bila muncul persepsi bahwa SIDIA bukan sekadar sistem—melainkan alat kontrol yang berpotensi menutup akses sebagian media terhadap haknya dalam ekosistem informasi publik.
(Red/PJS)

