Batam, Topiknusantara.com,- Niat membersihkan lingkungan berubah menjadi insiden yang justru memunculkan pertanyaan serius mengenai keselamatan publik dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.
Kegiatan gotong royong yang melibatkan Forum Ketua RT/RW (FKTW), LPM, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, serta masyarakat di kawasan ROW (Right of Way) SP Glory–Marina Green, Minggu (7/6/2026), berakhir dengan kebakaran besar setelah tumpukan scrap dan material bekas di lokasi dibakar.
Api yang semula berasal dari pembakaran material bekas dengan cepat membesar dan menghasilkan asap hitam pekat yang membumbung tinggi hingga terlihat dari berbagai wilayah di Kecamatan Batu Aji. Kepulan asap tebal tersebut bahkan menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena diduga berasal dari pembakaran berbagai jenis material campuran yang belum diketahui secara pasti kandungannya.

Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tengah gencarnya imbauan Pemerintah Kota Batam agar masyarakat tidak melakukan pembakaran terbuka dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi yang dibersihkan merupakan bekas kawasan gudang scrap dan bangunan liar yang sebelumnya telah ditertibkan. Di area tersebut ditemukan tumpukan berbagai material bekas seperti plastik, kabel, kaleng cat, serta limbah lainnya yang telah lama menumpuk.
Namun alih-alih ditangani sesuai prosedur, sebagian material tersebut justru dibakar.

Akibatnya, kobaran api tidak terkendali dan diduga merusak jaringan listrik di sekitar lokasi. Sejumlah rumah warga mengalami pemadaman listrik. Tidak hanya itu, dua gereja yang sedang melaksanakan ibadah Minggu pagi terpaksa menghentikan sementara kegiatan ibadah akibat listrik padam dan asap pekat yang menyelimuti kawasan.
Kondisi tersebut memaksa dua unit mobil pemadam kebakaran BP Batam turun tangan untuk mengendalikan api agar tidak merambat ke area lain yang lebih luas.
Ketua FKTW Tanjung Uncang, Rahmat, mengakui bahwa pembakaran dilakukan karena masyarakat sudah lama merasa geram dengan keberadaan tumpukan scrap yang terus bertambah.
Menurutnya, warga menduga masih ada pihak-pihak tertentu yang membuang atau menambah scrap ke lokasi tersebut pada malam hari.
“Warga sudah sangat geram. Hampir setiap malam scrap terus bertambah. Karena merasa tidak ada penyelesaian yang jelas, akhirnya masyarakat membakar tumpukan scrap tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika benar tumpukan scrap terus bertambah dari waktu ke waktu, siapa sebenarnya pihak yang membuang material tersebut? Mengapa aktivitas itu bisa berlangsung lama tanpa tindakan tegas? Dan apakah ada unsur pembiaran dari pihak yang berwenang?
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, M. Rudi, ST, yang turun langsung ke lokasi menyayangkan tindakan pembakaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa apabila material yang dibakar mengandung bekas kaleng cat atau unsur lain yang berpotensi termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), maka penanganannya tidak boleh dilakukan dengan cara dibakar karena berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kalau memang itu limbah, apalagi ada bekas kaleng cat dan material yang berpotensi mengandung limbah B3, seharusnya diangkut dan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jangan dibakar karena bisa menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
BERTENTANGAN DENGAN SURAT EDARAN WALI KOTA BATAM
Yang menjadi sorotan, peristiwa ini terjadi hanya beberapa waktu setelah Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditandatangani Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat secara tegas dilarang melakukan pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.
Fakta di lapangan menunjukkan larangan tersebut justru tidak dipatuhi. Akibatnya bukan hanya terjadi pencemaran udara, tetapi juga gangguan terhadap fasilitas publik, pemadaman listrik, hingga terganggunya kegiatan ibadah masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pelajaran mahal bahwa kemarahan masyarakat terhadap persoalan lingkungan tidak boleh disalurkan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan umum.
Di sisi lain, kejadian ini juga menjadi alarm keras bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, BP Batam, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk mengusut asal-usul tumpukan scrap yang selama ini diduga terus bertambah di kawasan ROW SP Glory–Marina Green.
Sebab persoalan sesungguhnya bukan hanya soal siapa yang membakar, tetapi juga siapa yang selama ini membuang, menumpuk, dan membiarkan material scrap tersebut hingga menjadi bom waktu di tengah permukiman warga.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah. Jangan sampai setelah api padam, persoalannya ikut padam tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

