Dari Dokumen Laporan Pertanggungjawaban SMK N 5 Batam, BPK Kepri Temukan Beberapa Yang Tidak Sesuai Ketentuan
2 min read
Batam, Topiknusantara.com, – Hasil pemeriksaan secara uji petik BPK Kepri tahun 2023 terhadap dokumen pertanggung jawaban kegiatan pada 36 SMAN dan SMKN Provinsi Kepri ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Terdapat 13 satuan pendidikan yang merealisasikan belanja barang dan jasa dari dana SPP berupa honor panitia, honor kegiatan dan uang transportasi tidak sesuai SHSR dan SHS pemprov Kepri.
BPK menemukan adanya sejumlah laporan pertanggung jawaban belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, seperti halnya yang terjadi di SMK Negeri 5 Kota Batam.
Hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya sejumlah laporan pertanggungjawaban SMK Negeri 5 Batam tidak sesuai ketentuan, diantaranya;
- Laporan pertanggungjawaban kegiatan yang mana kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak SMK Negeri 5 Batam melainkan dilaksanakan oleh pihak lain, dengan nilai sebesar Rp. 18.665.000.
- BPK juga menemukan PPh 21 yang belum dipungut/kurang dipungut/belum disetor ke kas negara atas honor tugas tambahan dari SPP SMKN 5 Batam dengan total pajak yang belum dipungut sebesar Rp. 25.808.250.
- Pembayaran honor panitia kegiatan dengan sasaran utama peserta kegiatan tidak berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah dan/atau masyarakat sebesar Rp. 83.667.625.
Dijelaskan bahwa ketentuan SHSR menyebutkan bahwa honorarium panitia diberikan kepada ASN yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar OPD penyelenggara dan/atau masyarakat.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pembayaran honor panitia kegiatan pada SMKN 5 Batam menunjukkan bahwa terdapat pembayaran honor panitia atas kegiatan dengan sasaran utama peserta yang berasal dari internal OPD (tidak berasal dari luar satuan pendidikan dan/atau masyarakat).
- Dana SPP atas pembayaran belanja iuran jaminan sosial untuk PTK Non-ASN yang membebani keuangan daerah sebesar Rp. 84.302.400.
Pembayaran iuran jaminan ini diperuntukkan bagi 66 PTK Non-ASN yang seharusnya telah ditanggung oleh APBD pemprov Kepri.
Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan gubernur Kepri agar memerintahkan kepala dinas pendidikan menyelesaikan seluruh permasalahan ini.
Terkait hal ini, tim awak media meminta keterangan kepada kepala sekolah SMK Negeri 5 atas temuan BPK ini. Kepada awak media, Hendra selaku Kepala sekolah SMK N 5 mengatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai.
“Sampling dari temuan BPK itu hanya dikasih waktu 60 hari untuk menyelesaikan, kalau 60 hari tidak diselesaikan maka bisa masuk ke ranah hukum,” ujar Kepala Sekolah SMK Negeri 5.
Saat awak media meminta bukti laporan penyelesaian temuan BPK tersebut, kepala sekolah SMK Negeri 5 memerintahkan awak media agar meminta kepada pihak BPK.
Hingga berita ini diterbitkan, terkait penyelesaian temuan BPK atas SMK Negeri 5 Batam ini telah dilaksanakan atau tidak, tim awak media masih berusaha meminta keterangan kepada pihak BPK Kepri. | Tim.