Hotel Satria Tanjungbalai Karimun tempat jenis judi bola pimpong .
Tanjungbalai Karimun, Topiknusantara.com, – Dugaan praktik perjudian terselubung yang telah berlangsung lama di Hotel Satria, Tanjungbalai Karimun, kembali mencuat. Ironisnya, aktivitas ilegal ini terkesan dibiarkan dan nyaris tanpa hambatan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Diketahui, salah satu bentuk perjudian yang marak di lokasi tersebut adalah judi bola pimpong—yang patut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Parahnya, praktik melanggar hukum ini dilakukan di dalam ruangan-ruangan VIP karaoke Hotel Satria, yang seolah telah disulap menjadi “arena perjudian eksklusif”.
Sumber internal yang tidak bersedia disebutkan namanya menyebutkan, praktik perjudian ini dikendalikan oleh sosok berinisial Ed atau Qto, yang disebut-sebut sebagai “raja judi” terbesar di wilayah Tanjungbalai Karimun.
“Iya bang, sekarang perjudian dipegang sama Ed* Qto*. Dia besar bang, bahkan sudah punya tempat seperti kasino juga di sini,” ungkap salah satu warga kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Nama Ed/Qto* bukan hanya dikenal sebagai pemain lama, tapi juga sebagai aktor utama di balik maraknya praktik perjudian yang terus berlangsung hingga saat ini, seolah kebal terhadap hukum dan tak tersentuh oleh aparat kepolisian setempat, khususnya Polres Tanjungbalai Karimun.
Kontradiksi Hukum dan Realitas di Lapangan
Padahal, hukum di Indonesia telah dengan tegas mengatur larangan segala bentuk perjudian. Dalam Pasal 303 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta dapat dijatuhkan kepada siapa pun yang menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa izin resmi.
Lebih dari itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah berulang kali menyampaikan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk menindak segala bentuk perjudian, baik darat maupun online, tanpa pandang bulu.
“Saya ulangi, yang namanya perjudian apapun bentuknya—apakah itu darat, apakah itu online—semuanya harus ditindak. Tidak ada toleransi,” tegas Kapolri dalam pernyataannya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pembiaran yang sangat mencolok. Terlebih lagi, ketika pelaku utama telah diketahui oleh masyarakat, mengapa tindakan hukum belum juga dilakukan? Apakah ada unsur pembiaran? Atau lebih jauh lagi, apakah ada dugaan keterlibatan oknum yang bermain di belakang layar?
Pentingnya Peran Pers dan Masyarakat
Fenomena seperti ini jelas menunjukkan pentingnya peran serta pers sebagai pilar keempat demokrasi. Media massa bukan hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas dan pengingat publik terhadap praktik-praktik pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan mencoreng wibawa penegakan hukum di negeri ini.
Masyarakat berharap, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) maupun Polres Tanjungbalai Karimun tidak tutup mata dan segera bertindak cepat serta tegas untuk menertibkan dan menutup semua bentuk perjudian ilegal di wilayahnya, terutama yang beroperasi terang-terangan di Hotel Satria.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Satria dan aparat kepolisian setempat masih belum memberikan klarifikasi resmi meski sudah dihubungi oleh tim redaksi.

