Batam, Topiknusantara.com,-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Center.
Isu ini mencuat setelah adanya pemberitaan dari media Singapura yang menyoroti dugaan permintaan uang oleh oknum petugas saat proses masuk WNA melalui jalur laut.
Klarifikasi resmi disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (29/03/2026) yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Ujo Sujoto, Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad, serta Kasubdit Pengawasan dan Penindakan Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi Washington Napitupulu.
Dalam keterangannya, pihak Imigrasi menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Peristiwa ini disebut terjadi pada 14 Maret 2026, ketika sejumlah WNA tiba dari Singapura melalui Pelabuhan Batam Center. Salah satu penumpang dilaporkan tidak memenuhi persyaratan administratif sehingga diarahkan ke pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya praktik di luar prosedur resmi yang diduga melibatkan oknum internal serta pihak ketiga sebagai perantara. Indikasi yang beredar menyebut adanya permintaan uang dalam mata uang asing dengan nominal mencapai ratusan dolar Singapura.
Menindaklanjuti hal tersebut, Imigrasi telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara petugas yang diduga terlibat. Selain itu, penelusuran juga dilakukan melalui rekaman CCTV serta data perlintasan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Di sisi lain, pihak Imigrasi juga berupaya mengonfirmasi informasi yang menjadi dasar pemberitaan media Singapura tersebut, termasuk meminta kejelasan identitas serta kronologi dari pihak yang mengaku sebagai korban.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan akhir. Imigrasi menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur, mengingat kasus ini menyangkut kepercayaan publik serta citra pelayanan Indonesia di pintu masuk internasional.
Publik pun diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.(BP)

