Batam, Topiknusantara.com,-Penetapan Carolien Parewang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental memang menjadi titik balik. Namun di sisi lain, peristiwa ini justru membuka pertanyaan besar tentang seberapa cepat dan tanggap aparat dalam merespons laporan masyarakat.
Sebelumnya, Carolien sempat menjadi sorotan setelah diduga kabur dari kejaran korban di Hotel Planet Holiday pada Minggu (19/4/2026). Situasi tersebut bahkan memicu kemarahan sejumlah pihak yang merasa dirugikan.
Baru pada Senin (20/4/2026), yang bersangkutan diamankan dan menjalani pemeriksaan. Setelah proses gelar perkara, status tersangka pun ditetapkan.
Namun, fakta bahwa kasus ini telah berlangsung cukup lama membuat publik mempertanyakan mengapa penindakan tidak dilakukan lebih cepat. Dugaan praktik penggelapan yang merugikan pelaku usaha rental mobil disebut bukan kejadian baru.
“Ini bukan kasus tiba-tiba. Sudah ada korban sebelumnya. Kenapa tidak dicegah sejak awal?” ujar salah satu sumber.
Kondisi ini memperlihatkan adanya potensi kelemahan dalam sistem deteksi dan respons terhadap laporan masyarakat. Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terjadi.
Penegakan hukum tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga soal kecepatan, ketegasan, dan keberpihakan kepada korban. Dalam konteks ini, publik menilai masih ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan.
Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari aparat, tidak hanya dalam proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga dalam memastikan keadilan bagi para korban benar-benar terwujud.BP
Editor : RUDDIN SIHOMBING

