Kematian anggota polisi muda berinisial NS, personel Polda Kepri, pada April 2026, menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Ia diduga meninggal dunia akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan internal, melibatkan sejumlah seniornya sendiri.
Peristiwa ini bukan hanya menyisakan luka, tetapi juga menghadirkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang anggota muda bisa kehilangan nyawanya di dalam institusi yang seharusnya melindungi dan membinanya?
Tulisan ini tidak berfokus pada individu, melainkan pada bagaimana sistem bekerja dan sejauh mana institusi mampu menjamin keamanan internal serta mencegah terjadinya peristiwa serupa.
Peristiwa Internal yang Tidak Bisa Dianggap Biasa
Dalam setiap kasus seperti ini, perhatian publik memang akan tertuju pada proses hukum. Namun di balik itu, ada pertanyaan yang tidak bisa dihindari: bagaimana peristiwa seperti ini bisa terjadi di dalam lingkungan institusi yang memiliki struktur komando dan pengawasan yang seharusnya kuat?
Ketika sebuah kejadian berlangsung di ruang internal, dalam relasi antara senior dan junior, maka wajar jika publik melihatnya bukan sekadar peristiwa biasa. Hal ini mendorong perlunya evaluasi terhadap bagaimana pengawasan berjalan, bagaimana relasi kerja terbentuk, dan bagaimana perlindungan terhadap anggota terutama yang masih baru benar benar dijalankan.
Reformasi yang Dicanangkan, Realitas yang Masih Dipertanyakan
Negara sebenarnya telah mengambil langkah melalui pembentukan Komisi Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto pada November 2025. Komisi tersebut dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dan diisi oleh sejumlah tokoh seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, serta Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Presiden juga menunjuk Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, yang diharapkan dapat memberikan masukan strategis dalam upaya pembenahan institusi kepolisian.
Dengan adanya komisi, tokoh tokoh nasional, serta penasihat khusus di bidang yang sama, publik tentu berharap bahwa perubahan tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga terasa nyata di lapangan.
Namun ketika peristiwa seperti ini masih terjadi, pertanyaan menjadi semakin relevan: sejauh mana reformasi benar benar menjangkau kondisi internal?
Jarak antara Kebijakan dan Realitas
Sering kali persoalan bukan terletak pada kurangnya gagasan, melainkan pada bagaimana gagasan itu diterapkan. Reformasi dapat dirancang dengan baik, tetapi jika tidak menyentuh praktik sehari hari terutama di ruang ruang tertutup maka jarak antara kebijakan dan kenyataan akan tetap ada.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih luas. Keamanan internal tidak hanya menyangkut anggota, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepercayaan publik. Kepercayaan itu lahir dari keyakinan bahwa institusi mampu melindungi, dimulai dari dalam dirinya sendiri.
Jika di dalam institusi masih muncul keraguan terhadap rasa aman, maka wajar jika pertanyaan yang sama akan muncul di tengah masyarakat.
Momentum Evaluasi yang Tidak Boleh Diabaikan
Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya penyelesaian kasus, tetapi juga keseriusan dalam melakukan evaluasi. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan perlindungan terhadap anggota benar benar terjamin.
Peristiwa ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu kejadian, tetapi tentang sebuah peringatan. Bahwa reformasi tidak cukup berhenti pada pembentukan struktur, tetapi harus benar benar hadir dalam praktik.
Pertanyaan yang Harus Dijawab Negara
Karena pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana namun mendasar:
apakah negara benar benar mampu menjamin rasa aman, bahkan bagi mereka yang berada di dalam institusinya sendiri?
R.A.S

