Batam, Topiknusantara.com,-Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah proyek pembangunan di Batam kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek apartemen mewah Opus Bay di kawasan Marina City Waterfront, setelah aparat imigrasi menemukan indikasi pelanggaran dalam operasi pengawasan gabungan.
Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menyasar langsung aktivitas pekerja asing di lokasi proyek. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi.
Aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut bukan sekadar pengawasan teknis, melainkan pekerjaan fisik seperti pengelasan, finishing, hingga pemasangan material bangunan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian dari mereka tidak bekerja sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok di lokasi tersebut. Dari jumlah itu, 5 orang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 lainnya menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Perbedaan jenis izin tinggal dengan aktivitas kerja di lapangan menjadi perhatian serius. Imigrasi pun mengambil langkah awal dengan mengamankan dokumen perjalanan milik 24 WNA serta membawa 5 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain memeriksa para pekerja asing, petugas juga mulai menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pengelola proyek dan penjamin tenaga kerja asing. Hal ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara data administratif dengan kondisi nyata di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah yang menjadi pusat pembangunan dan investasi.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, baik oleh tenaga kerja asing maupun pihak yang mempekerjakan. Menurutnya, pelanggaran sekecil apa pun tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diminta untuk tidak pasif. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran dinilai sangat membantu dalam memperkuat pengawasan di lapangan.
Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di tengah pesatnya pembangunan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing harus berjalan seiring agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum maupun keadilan tenaga kerja lokal.BP

