Batam, Topiknusantara.com,- Kasus dugaan judi online, love scamming, dan penipuan investasi internasional yang terbongkar di Baloi View Apartemen, Lubuk Baja, Batam, kini berkembang ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah sekitar 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan aparat, perhatian publik kini mengarah pada dugaan jalur perputaran dana hasil kejahatan siber tersebut.
Informasi yang berkembang menyebut sebagian dana hasil aktivitas judi online dan penipuan digital diduga mengalir melalui transaksi valuta asing di sebuah money changer kawasan Nagoya Business Center (NBC), Batam, yang berada di bawah PT IBUV milik IB.
Apartemen yang digerebek sebelumnya diduga dijadikan pusat operasi jaringan online scamming internasional dengan target korban warga negara asing, terutama dari kawasan Eropa. Para operator diduga menjalankan berbagai modus penipuan digital, mulai dari love scamming, investasi bodong, hingga perjudian daring.
Love scamming sendiri merupakan modus kejahatan dengan memanfaatkan hubungan emosional korban melalui media sosial maupun aplikasi percakapan, sebelum akhirnya korban diminta mentransfer uang dengan berbagai alasan.
Dugaan keterlibatan jalur transaksi valuta asing dalam kasus ini memunculkan indikasi praktik pencucian uang, yakni menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana melalui serangkaian transaksi keuangan agar tampak legal.
Skema yang diduga digunakan antara lain penukaran mata uang asing, perpindahan antar rekening, hingga penggunaan aset digital seperti cryptocurrency atau bitcoin guna menyulitkan pelacakan aparat.
Secara hukum, dugaan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam Pasal 3 UU tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana berat.
Selain itu, usaha penukaran valuta asing diwajibkan menerapkan prinsip mengenali pelanggan serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK sesuai regulasi Bank Indonesia dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, PPATK, OJK, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum didesak melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana, transaksi valuta asing, rekening penampung, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menjadi fasilitator jaringan tersebut.
Hingga kini penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan aliran dana tersebut.

