PHK Sepihak oleh PT. Indo Tirta, Pekerja Mengadu Minta Keadilan ke DPRD Batam
2 min readTopiknusantara.com,Batam |Bertempat di ruang Rapat Lantai II Komisi IV DPRD Batam, ratusan pekerja menyampaikan keluhannya soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Indo Tirta Suaka, eksportir ternak (Babi). Senin (3/6/24).
Kehadiran pekerja ini diterima oleh Mustafa selaku Ketua Komisi IV DPRD Batam yang membidangi tenaga kerja. Namun sangat disayangkan bahwa perusahaan tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan alasan manajemen tidak ada di tempat.
“Pimpinan keluar kota dan surat mendadak diterima,” ujar Mustofa saat Rapat di Ruang Komisi IV DPRD Batam.
Ditambahkan, jika perusahaan tidak hadir dalam 3 kali undangan, DPRD Batam akan ke lokasi perusahaan di Pulau Bulan. Selama ini pulau tersebut tertutup dan tak bisa diakses masyarakat.
“Perusahaan jangan mengabaikan undangan, kami DPRD merupakan lembaga yang punya kewenangan dan dilindungi UU,” kata Mustofa.
PT. Indo Tirta Suaka milik Salim Grup merupakan perusahaan agrobisnis bidang peternakan terpadu berorientasi ekspor dan berskala internasional yang berada di Pulau Bulan.
Virgilius Rutu kordinator korban PHK menjelaskan bahwa manajemen memberikan surat skorsing dan surat PHK sekaligus pada tanggal 20 Maret 2024. Surat tersebut untuk skorsing 21 -24 Maret dan surat untuk PHK tanggal 25 Maret 2024.
Setelah kedua surat ini diberikan, maka para pekerja lainnya mengetahui dan simpati. Selanjutnya, dari keterangan Manajer HRD PT Indo Tirta Suka (ITS) Toni Budi Harjo saat itu menyampaikan bahwa, ada 350 orang yang akan di PHK dengan perkalian 0,5 persen.
Tak ada transparansi alasan yang jelas, manajemen hanya menyebut efisiensi perusahaan, karena tidak ada keuntungan.
“Anggota serikat berjumlah 400 orang. Selama ini gaji dipotong minimal Rp 45 ribu setiap bulan untuk jaminan jika terjadi PHK. Ternyata hak-hak kami tidak pernah diberikan,” kata Virgillius.
Selain itu, ada yang sangat tragis, 6 orang karyawan di-PHK sepihak oleh menjemen PT Indotirta Suaka tanpa ada pesangon, notabene yang sudah bekerja 25 sampai 28 tahun.
Para karyawan yang terkena PHK menuntut hak-hak mereka, seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Mereka juga kecewa dengan sikap serikat pekerja di perusahaan yang tidak menunjukkan keberpihakan dan tidak membantu mereka.
“Dengan tidak hadirnya hari ini di RDP, ada indikasi bahwa pihak perusahaan tidak peduli dan ingin melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan,” kata Virgilius Rutu.