Batam, Topiknusantara.com,- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) terus menggiatkan kampanye pengawasan pelayanan publik melalui program “Lapor Ombudsman”, sebagai upaya mendorong masyarakat lebih berani menyampaikan pengaduan.
Kampanye ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap hak-hak mereka dalam memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Melalui program tersebut, masyarakat diajak untuk tidak ragu melaporkan berbagai bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik, seperti dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, diskriminasi pelayanan, penundaan berlarut, hingga pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
Ombudsman Kepri menilai, partisipasi aktif masyarakat merupakan faktor penting dalam mendorong perbaikan sistem pelayanan publik. Tanpa adanya laporan, berbagai potensi pelanggaran administratif kerap sulit terdeteksi secara menyeluruh.
Selain sebagai sarana pengaduan, program ini juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memahami mekanisme pelaporan serta mendapatkan arahan terkait permasalahan yang dihadapi.
Dalam kampanye tersebut, Ombudsman Kepri mengusung semangat “Awasi, Kolaborasi, Solusi”, sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan layanan publik.
Adapun masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan, antara lain:
- WhatsApp/SMS: 0811-9613-737
- Email: pengaduan.kepri@ombudsman.go.id
- Website: www.ombudsman.go.id
- Media sosial: Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau
- Datang langsung ke kantor Ombudsman Kepri
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ombudsman juga memastikan kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Melalui kampanye ini, Ombudsman Kepri berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik, sehingga berbagai persoalan dapat ditangani secara tepat dan berkeadilan.
Dengan meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kepulauan Riau dapat terus membaik serta terhindar dari praktik-praktik maladministrasi.(BP)

