Pernyataan kuasa hukum PT Champion yang disampaikan kepada publik patut disikapi secara proporsional dalam kerangka hukum pers dan prinsip kebebasan memperoleh informasi sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pertama, terkait pernyataan bahwa pihak PT Champion tidak akan menjawab pertanyaan dari Promedia Jurnalis Siber (PJS) karena dianggap bukan media pers, perlu ditegaskan bahwa aktivitas jurnalistik tidak ditentukan oleh organisasi profesi tertentu. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Dengan demikian, hak untuk melakukan kegiatan jurnalistik tidak dimonopoli oleh organisasi tertentu, dan keberadaan organisasi wartawan seperti PJS merupakan bagian dari dinamika organisasi profesi dalam ekosistem pers nasional.
Kedua, mengenai tudingan pelanggaran kode etik jurnalistik, hal tersebut pada prinsipnya merupakan kewenangan Dewan Pers untuk menilai, bukan penilaian sepihak dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia dalam sistem pers Indonesia adalah hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ketiga, terkait klaim bahwa hak jawab belum dimuat oleh media yang bersangkutan, hal ini seharusnya terlebih dahulu dibuktikan melalui mekanisme komunikasi redaksi secara formal. Hak jawab pada prinsipnya wajib dilayani oleh media sepanjang memenuhi ketentuan dan disampaikan secara proporsional sesuai substansi pemberitaan.
Keempat, rencana untuk merilis klarifikasi melalui media yang terverifikasi Dewan Pers merupakan hak setiap pihak yang merasa perlu menyampaikan klarifikasi. Namun demikian, status verifikasi media di Dewan Pers bukanlah satu-satunya parameter legalitas kegiatan jurnalistik, melainkan bagian dari program peningkatan profesionalitas perusahaan pers.
Kelima, tudingan bahwa pemberitaan bersifat provokatif atau menyesatkan publik juga harus diuji melalui fakta, data, serta standar jurnalistik yang berlaku, bukan hanya melalui penilaian subjektif dari pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Keenam, terkait dugaan pencantuman identitas narasumber yang meminta anonimitas, hal tersebut merupakan persoalan serius dalam praktik jurnalistik dan apabila benar terjadi, perlu diklarifikasi secara faktual oleh redaksi media yang bersangkutan. Namun tudingan tersebut juga harus disertai bukti yang jelas.
Ketujuh, rencana menempuh langkah hukum maupun pengaduan ke Dewan Pers merupakan hak konstitusional setiap pihak, dan dalam sistem pers Indonesia, Dewan Pers memang menjadi lembaga yang berwenang melakukan penilaian terhadap sengketa pemberitaan sebelum masuk ke ranah pidana.
Terakhir, penting ditegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik, terutama dalam mengawasi praktik dunia usaha, hubungan industrial, maupun dugaan pelanggaran hak pekerja. Oleh karena itu, perbedaan pandangan antara perusahaan dan media seharusnya diselesaikan melalui dialog, klarifikasi, dan mekanisme pers yang sehat, bukan melalui upaya delegitimasi terhadap kerja jurnalistik.

